www.bisnistoday.co.id
Kamis , 30 April 2026
Home NASIONAL & POLITIK Nasional Menteri Perumahan Digugat Warga ke Mahkamah Agung
NasionalNASIONAL & POLITIK

Menteri Perumahan Digugat Warga ke Mahkamah Agung

Menteri Perumahan digugat warga ke Mahkamah Agung.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, ke Mahkamah Agung (MA), Senin 19 Agustus 2025.
Social Media

Jakarta, BisnisToday – Sekelompok warga dari berbagai daerah resmi menggugat Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, ke Mahkamah Agung (MA), Senin 19 Agustus 2025.

Kuasa hukum pemohon, Dr. Teguh Satya Bhakti, menyebut para penggugat merupakan masyarakat berpenghasilan setara upah minimum dan belum memiliki rumah.

Warga menolak Permen Nomor 5 Tahun 2025 yang menetapkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) berpenghasilan hingga Rp 14 juta per bulan.

Rampas Hak Rakyat

“Permen ini merampas hak warga miskin untuk mengakses rumah subsidi. Orang miskin justru dipaksa bersaing dengan orang kaya hanya demi rumah yang dibiayai APBN,” kata Teguh.

Ia menegaskan, aturan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera yang mensyaratkan penerima pembiayaan perumahan FLPP adalah pekerja berpenghasilan setara upah minimum.

Teguh juga menyinggung Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSen). Dalam DTSen, warga berpenghasilan Rp14 juta per bulan masuk kategori desil 9 atau kelompok sangat kaya.

“Artinya, Permen ini jelas tidak sesuai dengan definisi MBR yang diatur undang-undang,” ujarnya.

Selain itu, ia menilai pembentukan Permen tersebut tidak transparan dan tidak aspiratif.

Pemerintah, kata Teguh, mengabaikan prinsip partisipasi bermakna, yakni hak masyarakat untuk didengar, dipertimbangkan, dan mendapat penjelasan atas pendapat mereka.

Tuntutan Para Pemohon
  1. Mengabulkan permohonan uji formil dan materiil atas Permen Nomor 5 Tahun 2025.
  2. Menyatakan pembentukan lampiran Permen tidak sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
  3. Menyatakan lampiran Permen bertentangan dengan UU Perumahan, UU Tapera, UU Cipta Kerja, dan Inpres Data Tunggal Sosial Ekonomi.
  4. Memerintahkan Menteri Perumahan mencabut lampiran Permen Nomor 5 Tahun 2025.

“Gugatan ini diajukan demi menciptakan kepastian hukum sekaligus memperbaiki tata kelola kebijakan perumahan di Indonesia,” tutup Teguh.

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

Related Articles

Kereta Tabrakan
HEADLINE NEWSNasional

Kemenhub Dukung Penuh KNKT Investigasi Insiden KA Bekasi Timur

BEKASI, Bisnistoday – Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah melakukan simulasi terhadap...

HEADLINE NEWSNasional

Menhub Dudy Buka Kembali Stasiun Bekasi Timur Pasca Kecelakaan Kereta KRL

BEKASI, Bisnistoday – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan, pemerintah menekankan aspek keselamatan...

Dirjen Perhubungan Darat
Nasional

Dirjen Perhubungan Darat Sidak Pool Green SM Bekasi

BEKASI, Bisnistoday - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan inspeksi mendadak...

Bupati Kendal
Nasional

Kendal Kian Bersinar sebagai Magnet Investasi, Dorong Ekonomi dan Serapan Tenaga Kerja

JAKARTA, Bisnistoday - Kabupaten Kendal terus menunjukkan performa impresif sebagai salah satu...