JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri secara bertahap mulai menyerahkan seluruh administrasi penyidikan beserta barang bukti kasus dugaan korupsi mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah. Langkah hukum ini diambil agar proses pengusutan perkara yang menjerat mantan pejabat tinggi kejaksaan tersebut dapat segera ditindaklanjuti secara tuntas.
Penyerahan dokumen operasional dan material pembuktian ini juga menandai babak baru setelah penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengawal jalannya penegakan hukum ini secara transparan bersama instansi terkait.
“Secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejagung untuk ditindaklanjuti,” kata Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Affandi kepada wartawan, dikutip Minggu (12/7/2026).
Yusuf juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memantau jalannya persidangan dan proses hukum yang sedang berjalan ini hingga tuntas. Pengawasan publik dinilai sangat penting mengingat perkara korupsi ini melibatkan figur penegak hukum yang sebelumnya memiliki posisi strategis.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung mengonfirmasi telah menerima pelimpahan formal tiga perkara korupsi dari tim penyidik terpadu kepolisian. Otoritas korps adhyaksa memastikan proses penanganan perkara akan berjalan profesional guna memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama,” ujar Plt Jampidsus, Rudi Margono.
Rudi menambahkan bahwa atensi serta ekspektasi publik yang sangat besar menjadi dorongan utama bagi kedua institusi untuk mempercepat penyelesaian kasus ini. Koordinasi intensif antara jaksa penuntut dan penyidik kepolisian dipastikan tetap berjalan kokoh demi menjaga akurasi pembuktian di persidangan.
Melalui sinergi yang kuat ini, kedua lembaga penegak hukum optimistis dapat memberikan kepastian hukum yang jelas dalam waktu dekat. Proses hukum yang transparan ini diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas lembaga peradilan di Indonesia.
“Hari ini, walau diserahkan pada Jaksa Khusus, kita tetap koordinasi sinergi dengan Kakortas Tipikor beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaiannya,” pungkas Rudi Margono dalam konferensi persnya.E2










































