JAKARTA, Bisnistoday – Arc’teryx Equipment, divisi dari Amer Sports Canada Inc., menyampaikan kekecewaan mendalam atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta terkait sengketa merek dagang Arc’teryx di Indonesia. Putusan yang dibacakan pada 30 Desember 2025 tersebut menolak gugatan pembatalan merek yang diajukan Arc’teryx.
Perkara ini bermula dari pendaftaran merek Arc’teryx oleh perusahaan berbasis di Tiongkok tanpa persetujuan pemilik asli merek global tersebut. Arc’teryx menilai pendaftaran itu dilakukan tanpa hak dan bertentangan dengan prinsip perlindungan merek internasional.
Head of Legal Arc’teryx, Cameron Clark, menilai putusan pengadilan tidak mempertimbangkan aspek penting dalam sengketa merek. “Kami sangat kecewa atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta,” ujar Cameron Clark dalam keterangan resminya, Sabtu (10/1/2025).
Ia menambahkan bahwa majelis hakim tidak melakukan pemeriksaan atas persamaan merek maupun itikad tidak baik pihak pendaftar. “Kedua aspek tersebut biasanya merupakan elemen kunci dalam suatu persidangan gugatan pembatalan merek,” jelasnya.
Arc’teryx juga menegaskan telah mengajukan bukti kuat dalam persidangan, termasuk pendaftaran merek di berbagai negara sejak 1992. Menurut perusahaan, fakta tersebut menunjukkan posisi Arc’teryx sebagai pemilik sah merek di tingkat global.
Perusahaan asal Kanada itu menilai putusan ini tidak mencerminkan rasa keadilan, mengingat reputasi dan pengakuan merek Arc’teryx secara internasional. Pengetahuan konsumen global, termasuk di Indonesia, dinilai telah mengidentikkan Arc’teryx sebagai merek yang berasal dari Kanada.
Arc’teryx memperingatkan bahwa putusan ini berpotensi menimbulkan kekhawatiran bagi investor asing. Ketidakpastian hukum dalam perlindungan merek dinilai dapat memengaruhi iklim investasi dan peluang bisnis di Indonesia.
Meski demikian, Arc’teryx menegaskan komitmennya untuk melindungi integritas merek secara global. Perusahaan memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan melalui pengajuan kasasi demi melindungi konsumen dan mencegah kebingungan publik.








































