www.bisnistoday.co.id
Jumat , 17 April 2026
Home EKONOMI Ekonomi & Bisnis Bank NTT Diduga Tak Teken Akad Kredit ke Petani, Investor Rugi Rp8 Miliar
Ekonomi & Bisnis

Bank NTT Diduga Tak Teken Akad Kredit ke Petani, Investor Rugi Rp8 Miliar

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – CV Robinson, yang diwakili oleh kuasa hukumnya Prof. Dr. Henry Indraguna, SH.MH, mengungkapkan adanya dugaan bahwa PT Bank NTT tidak menandatangani akad kredit kepada petani, yang menyebabkan kerugian Rp8 miliar bagi kliennya. Kasus ini berawal dari perjanjian kerjasama pada 24 Januari 2023, terkait fasilitas kredit ekosistem pertanian di Kabupaten Sumba Barat Daya.

“CV Robinson telah menyediakan sarana produksi pertanian (saprodi) untuk 1000 petani, hanya 712 petani yang menerima bantuan. Sementara 288 petani lainnya belum menerima saprodi yang sudah disiapkan, yang diduga disebabkan oleh kelalaian Bank NTT dalam melaksanakan akad kredit kepada para petani,” ungkap Prof. Henry Indraguna, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (9/2/2025).

Penyebab utama ketidakmampuan menyalurkan saprodi lengkap ini diduga karena Bank NTT Cabang Waitabula tidak memenuhi kewajibannya untuk menandatangani akad kredit dengan petani. Padahal, bank telah menyatakan persetujuan untuk melaksanakan akad kredit dan bahkan menerima uang jaminan sebesar Rp1 miliar, yang selama satu tahun disimpan tanpa ada kejelasan tindak lanjut.

“Akibat ketidakjelasan ini, CV Robinson mengalami kerugian material yang besar, mencapai Rp8,2 miliar. Kerugian ini datang setelah bank gagal menyalurkan dana yang seharusnya dapat mendukung usaha para petani di Sumba Barat Daya,” terang Prof. Henry.

Pada 26 November 2024, CV Robinson mengambil langkah hukum dengan menggugat Bank NTT Cabang Waitabula ke Pengadilan Negeri Waikabubak. Gugatan ini mencakup permintaan penyelesaian atas kerugian yang dialami serta permintaan agar pihak bank bertanggung jawab atas kelalaian mereka.

Saat ini, proses hukum masih berlangsung dan tahap mediasi lanjutan telah dijadwalkan pada 27 Februari 2025. Prof. Henry menekankan pentingnya kehadiran langsung dari pihak bank dalam mediasi tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Selain itu, Prof. Henry menekankan pentingnya itikad baik dari Bank NTT dalam menyelesaikan permasalahan ini. Sebab, investor seperti CV Robinson sangat berharap untuk terus berinvestasi di Sumba Barat Daya, namun ketidakpastian ini dapat menurunkan kepercayaan mereka untuk berinvestasi di masa depan.

Jika permasalahan ini tidak segera diselesaikan, dapat berisiko menghalangi potensi investasi di daerah Sumba Barat Daya. Kerugian yang dialami CV Robinson bukanlah hal sepele, dan harus menjadi perhatian serius untuk menjaga iklim investasi di daerah tersebut.

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TRADE EXPO INDONESIA 2025

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

Menaker
Ekonomi & BisnisHEADLINE NEWS

Kemnaker dan TikTok Buka Peluang Kerja Baru Talenta Ekonomi Digital

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjalin kerja sama dengan TikTok Indonesia...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Industri Tekstil Indonesia Siap Gandeng India untuk Modernisasi Permesinan

BANDUNG, Bisnistoday -  Pelaku industri tekstil Indonesia siap menjalin kerja sama dengan...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

LPDB Umumkan 15 Inkubator Dampingi Koperasi Naik Kelas

JAKARTA, Bisnistoday - Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi secara resmi mengumumkan...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Pemerintah Buka Peluang 1,4 juta Penerima PKH Bekerja di Kopdes Merah Putih  

JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah membuka wancana untuk memberi kesempatan kerja bagi 15-18...