JAKARTA, Bisnistoday – Sejumlah warga yang memiliki tanah seluas kurang lebih 140 hektare di Kab. Jeneponto, Sulawesi Selatan, mendesak kepada Bosowa Group untuk menuntaskan ganti rugi tanah yang diduga akan digunakan untuk proyek PLTU. Warga mengaku telah berjuang meminta ganti rugi sejak tahun 2016 lalu sampai sekarang tidak kunjung dibayar.
“Kami telah berjuang, melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri Jeneponto, menang, terus banding di Pengadilan Tinggi, juga menang. Namun mengapa tiba-tiba, di kasasi hakim memutus perkara tanah ini, di kasasi menjadi Bosowa Group yang menang?’ ujar perwakilan warga, Daeng Azis kepada media, di Jakarta, Rabu (21/6).
Ia menegaskan, pihak warga masih berupaya untuk melanjutkan Peninjauan Kembali (PK). Dengan upaya terakhir PK ini berharap ada keadilan hadir bagi warga Janeponto. “Kami menantikan PK, jangan sampai hakimnya juga tidak netral,” tuturnya. Daeng Azis ini mengaku tanahnya yang dikuasai pihak lain seluas 87 ha atau terluas.
Daeng Azis juga sebagai warga biasa, sudah berjuang menghabiskan dananya yang tidak kecil sejak tahun 2016 lalu. Ia mengatakan, dasar Bosowa Group tersebut adalah proses transaksi jual beli, oleh perantara (penggarap), bukan pemilik langsung.
“Kami sebagai pemilik sah, tidak pernah merasa menerima apa-apa, dan pihak atau oknum penggarap tersebut juga sudah mengakui bukan miliknya. Kami minta segera diselesaikan pembayaranya,” tuturnya.
Kawal Proses Peninjauan Kembali
Atas upaya kasasi yang memenangkan Bosowa Group, lanjut Daeng Azis menerka ada sesuatu yang kurang beres. Terutama para hakim yang memutus kasasi di Makamah Agung tersebut.”Kami berupaya juga untuk datang ke Komisi Yudicial (KY) serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang diterima Tamsil Lingrung, untuk mengawasi para hakim Peninjauan Kembali nanti,” tuturnya.
Daeng Azis mengaku, telah mengusai serta memiliki tanah yang sah di Janeponto tersebut sejak tahun 1958 silam. Tidak hanya itu, juga Daeng Azis mengaku taat membayar pajak dengan obyek lahan tersebut.” Bagaimana mungkin, bisa membayar tanah dengan dasar surat pengakuan kepala desa kepada si penggarap,” tuturnya./

