JAKARTA, Bisnistoday- Anggaran penanganan pandemi Covid-19 mencapai Rp1.035 triliun. Dana ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp937,4 triliun, APBD Rp86,3 triliun, sektor moneter Rp6,5 triliun, BUMN Rp4 triliun, BUMD Rp320 miliar dan dana hibah dan masyarakat sebesar Rp625,8 miliar.
Hal tersebut dikatakan oleh Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bambang Pamungkas dalam workshop virtual terkait Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2020 di Jakarta, Selasa (29/12).
BPK melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam penanganan pandemi Covid-19 berbasis risiko atau risk based comprehensive audit melalui audit universe dan menggunakan big data analytic.
Jenis pemeriksaannya meliputi tiga bagian yakni keuangan dengan mencermati pergeseran anggaran dalam APBN dan APBD 2020 yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19.
Kemudian pemeriksaan kinerja terhadap program atau kegiatan penanganan untuk menilai efektivitas program.
Selain itu, pemeriksaan dengan tujuan tertentu dengan fokus pada kepatuhan dan pengendalian internal dalam menggunakan uang negara termasuk pemeriksaan investigasi.
“Saat ini masih dalam proses pemeriksaan, tahapan terakhir. Prosesnya kami baru melakukan penyelesaian laporan hasil pemeriksaan,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Bambang juga mengungkapkan bahwa BPK sudah mengindentifikasi lima risiko dalam penanganan pandemi Covid-19 yakni risiko kepatuhan menyangkut kepatuhan terhadap regulasi, kemudian risiko strategis yakni dalam mencapai tujuan implementasi kebijakan.
Kemudian, risiko operasional yakni terkait dengan terkendalanya implementasi kebijakan di lapangan karena sistem yang kompleks.
Selanjutnya, risiko kecurangan dan integritas serta risiko keuangan yakni sejauh mana pemerintah menjaga ketergantungan pada pembiayaan eksternal./