www.bisnistoday.co.id
Senin , 9 Februari 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum BPN Kota Bima: Hak Atas Tanah Sama untuk Semua Warga
HukumNASIONAL & POLITIK

BPN Kota Bima: Hak Atas Tanah Sama untuk Semua Warga

Kepala BPN Kota Bima, Hodidjah,
Kepala BPN Kota Bima Hodidjah.
Social Media

BIMA, BisnisToday – Kepala BPN Kota Bima, Hodidjah, menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia, berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam menguasai dan memanfaatkan tanah sesuai aturan yang berlaku.

BPN Kota Bima terus mensosialisasikan Pasal 16 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, yang mengatur jenis-jenis hak atas tanah, mulai dari hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hingga hak sewa.

“Tujuannya guna menekankan kepastian hukum atas tanah danwajib dijaga masyarakat,” jelas Hodidjah, Jumat 22 Agustus 2025.

Ia menjelaskan bahwa hak milik merupakan hak yang paling kuat dan penuh.

Hak ini berlaku turun-temurun, dapat dialihkan, tetapi hanya bisa dimiliki oleh warga negara Indonesia.

Dengan aturan ini, BPN Kota Bima menegaskan posisi hukum warga asing yang tidak dapat memiliki hak milik.

“Orang asing wajib melepaskan hak milik atas tanah, karena secara hukum hak tersebut hapus dan tanah kembali menjadi tanah negara,” ujar Hodidjah.

BPN Kota Bima juga menegaskan komitmen untuk menegakkan aturan tersebut tanpa kompromi.

Kewarganegaraan Ganda

BPN Kota Bima juga menyoroti kasus warga negara dengan kewarganegaraan ganda.

Menurut aturan, mereka tidak bisa memperoleh hak milik atas tanah.

Sebagai gantinya, hanya memperbolehkan warga asing memegang hak sewa atau hak pakai.

Hak milik dapat diberikan kepada badan hukum tertentu yang ditunjuk pemerintah.

Misalnya bank milik negara, koperasi pertanian, badan keagamaan, dan badan sosial.

Ditekankan bahwa penetapan ini mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963.

Posisi Badan Hukum Asing

Regulasi mengingatkan bahwa badan hukum asing hanya bisa memegang hak pakai atau hak sewa.

Dengan syarat, memiliki perwakilan resmi di Indonesia serta mematuhi regulasi.

Dalam praktiknya, badan hukum di Indonesia lebih banyak menggunakan hak guna bangunan atau hak guna usaha.

Hak milik diberikan terbatas termasuk peruntukan serta luas tanah.

“Subjek hak atas tanah wajib memenuhi prosedur dan persyaratan sesuai undang-undang. Kami akan terus memastikan proses itu berjalan tertib,” tegas Hodidjah.

 

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TRADE EXPO INDONESIA 2025

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

APPMBGI Konsolidasikan Kepengurusan Daerah untuk Perkuat Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis
NasionalNASIONAL & POLITIK

APPMBGI Konsolidasikan Kepengurusan Daerah, Perkuat Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis

JAKARTA, BisnisToday - Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis Indonesia...

Komisi Pemberantasan Korupsi
Hukum

KPK OTT Hakim di Depok, Uang Ratusan Juta Diamankan

DEPOK, Bisnistoday  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT)...

kantor pertanahan kota palangka raya zona integritas
NasionalNASIONAL & POLITIK

BPN Kota Palangka Raya Target 675 Bidang Tanah di PTSL 2026

PALANGKA RAYA, BisnisToday – BPN Kota Palangka Raya kembali melaksanakan Program Pendaftaran...

Wamen PKP Fahri Hamzah sambangi kawasan pesisir Muara Angke, Jakarta Utara, Jumat (30/12026).
NasionalNASIONAL & POLITIK

Wamen PKP Fahri Hamzah Blusukan ke Muara Angke

JAKARTA, BisnisToday - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah...