www.bisnistoday.co.id
Kamis , 30 April 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum BPN Kota Bima: Hak Atas Tanah Sama untuk Semua Warga
HukumNASIONAL & POLITIK

BPN Kota Bima: Hak Atas Tanah Sama untuk Semua Warga

Kepala BPN Kota Bima, Hodidjah,
Kepala BPN Kota Bima Hodidjah.
Social Media

BIMA, BisnisToday – Kepala BPN Kota Bima, Hodidjah, menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia, berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam menguasai dan memanfaatkan tanah sesuai aturan yang berlaku.

BPN Kota Bima terus mensosialisasikan Pasal 16 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, yang mengatur jenis-jenis hak atas tanah, mulai dari hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hingga hak sewa.

“Tujuannya guna menekankan kepastian hukum atas tanah danwajib dijaga masyarakat,” jelas Hodidjah, Jumat 22 Agustus 2025.

Ia menjelaskan bahwa hak milik merupakan hak yang paling kuat dan penuh.

Hak ini berlaku turun-temurun, dapat dialihkan, tetapi hanya bisa dimiliki oleh warga negara Indonesia.

Dengan aturan ini, BPN Kota Bima menegaskan posisi hukum warga asing yang tidak dapat memiliki hak milik.

“Orang asing wajib melepaskan hak milik atas tanah, karena secara hukum hak tersebut hapus dan tanah kembali menjadi tanah negara,” ujar Hodidjah.

BPN Kota Bima juga menegaskan komitmen untuk menegakkan aturan tersebut tanpa kompromi.

Kewarganegaraan Ganda

BPN Kota Bima juga menyoroti kasus warga negara dengan kewarganegaraan ganda.

Menurut aturan, mereka tidak bisa memperoleh hak milik atas tanah.

Sebagai gantinya, hanya memperbolehkan warga asing memegang hak sewa atau hak pakai.

Hak milik dapat diberikan kepada badan hukum tertentu yang ditunjuk pemerintah.

Misalnya bank milik negara, koperasi pertanian, badan keagamaan, dan badan sosial.

Ditekankan bahwa penetapan ini mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963.

Posisi Badan Hukum Asing

Regulasi mengingatkan bahwa badan hukum asing hanya bisa memegang hak pakai atau hak sewa.

Dengan syarat, memiliki perwakilan resmi di Indonesia serta mematuhi regulasi.

Dalam praktiknya, badan hukum di Indonesia lebih banyak menggunakan hak guna bangunan atau hak guna usaha.

Hak milik diberikan terbatas termasuk peruntukan serta luas tanah.

“Subjek hak atas tanah wajib memenuhi prosedur dan persyaratan sesuai undang-undang. Kami akan terus memastikan proses itu berjalan tertib,” tegas Hodidjah.

 

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

Related Articles

GEDUNG PPATK
Hukum

Masyarakat Anti Korupsi Minta PPATK Dilibatkan untuk Tuntaskan Korupsi CSR BI 

JAKARTA, Bisnistoday- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Hukum

Pemerintah Jelaskan Peran Strategis Kekayaan Intelektual

JAKARTA,Bisnistoday – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan bahwa olahraga saat ini...

Gedung Pengadilan Niaga Jakpus
Hukum

Bakal Naik Banding, Hary Tanoe Dijatuhi Sanksi Membayar Denda Rp531 Miliar

JAKARTA, Bisnsitoday - Malalui putusan perkara Nomo:142/Pdt.G/2025/2025 Jkt.Pst, pada Rabu (22/4) kemarin,...

Webinar Perpajakan, Rabu (22/4/2026). (dok ILUNI FHUI)
EKONOMIHukum

ILUNI FHUI Gelar Webinar Penyuluhan Pelaporan Pajak

JAKARTA, Bisnistoday - Dalam rangka mendukung transformasi digital perpajakan yang digagas Direktorat...