JAKARTA, Bisnistoday- Pengolahan gasifikasi batubara membutuhkan dukungan dalam bentuk jaminan atas resiko perubahan peraturan atau
resiko politik.
Dukungan tersebut dapat berupa dukungan pendanaan berupa insentif fiskal dan non fiskal, antara lain penundaaan pemenuhan TKDN untuk proyek gasifikasi batubara, insentif pajak karbon dengan pemanfaatan teknologi bersih seperti CUS akan menurunkan komponen harga DME sehingga dapat lebih kompetitif dengan harga LPG.
“Selain dukungan pendanaan, pemerintah juga diharapkan memberikan kepastian alokasi market dan menetapkan formulasi harga DME (fluktuasi harga LPG memilikirentang yang lebar tidak dapat menjadi acuan) serta memberikan subsidi langsung ke masyarakat pengguna DME agar tepat sasaran”. ujar Direkur Indef Dr Tauhid Ahmad, di Jakarta, baru-baru ini.
Direkut Indef Dr Tauhid Ahmad mengatakan bahwa berdasarkan kajian INDEF 2022 tentang feasibility studi kelayakan gasifikasi batubara diperlukan harga khusus batubara gasifikasi bila tidak maka gasifikasi tersebut menjadi tidak layak.
“Indef 2022 melakukan FS menggunakan harga terhadap LCC yang terbaru karena harga batubara naik terus sejak 2021. INDEF mencatat bahwa dengan harga rerata LCC batubara 12 tahun (2009-Feb 2022) yaitu 25 USD/ton diperoleh proyek gasifikasi tetap layak dengan tingkat pengembalian investasi 11% dengan NPV sebesar 181 juta USD ” terang Tauhid.
“Semakin tinggi harga LCC Batubara, maka semakin berkurang kelayakan gasifikasi tersebut. Berdasarkan kajian INDEF ditemukan harga LCC batubara diatas 29 USD/ton, gasifikasi menjadi tidak layak,” tambahTauhid.
Tauhid mengatakan Indef dalam kajiannya menyimpulkan bahwa Investasi Gasifikasi
Batubara di Indonesia memberikan kemanfaatan potensi menggantikan ketergantungan impor LPG dengan DME namun dengan tingkat harga batubara yang terus naik kelayakan gasifikasi menjadi problematik.
“Bila gasifikasi ingin terus memberikan nilai manfaat bagi Indonesia maka berdasarkan
simulasi INDEF, pemerintah harus mengatur kebijakan domestik market obligation (DMO)
harga LCC Batubara yaitu USD 25/ton dan harga DME tidak kurang dari USD 0,6/kg,” ujar Tauhid.
Namun gasifikasi perlu perhatian lebih lanjut terutama persoalan emisi karbon yang
dihasilkan. Berdasarkan kajian lingkungan disebutkan emisi CO2 dari gasifikasi sebesar
3,68 juta ton/tahun untuk mengolah 6 juta ton batubara menjadi DME.
Dalam teknologi gasifikasi, terdapat opsi teknologi yang dapat menangkap CO2 dan mengolah menjadi produk turunan yang bermanfaat yaitu teknologi CCUS (Carbon Capture, Utilization and Storage).
Kendati hal tersebut diakui berbiaya mahal. Bila
gasifikasi batubara dilengkapi dengan investasi teknologi carbon capture maka diperlukan insentif pemerintah.
Harus diakui keberhasilan pemerintah melakukan transformasi green energy tergantung pada kemampuan pada investasi teknologi. Dalam kasus gasifikasi bila pemerintah mendorong segera tranformasi energi terbarukan maka pemerintah juga perlu mendukung investasi teknologi CCUS dalam gasifikasi.
Berdasarkan kajian INDEF, teknologi ramah lingkungan (CCUS) untuk gasifikasi membutuhkan insentif fiskal sebesar Rp1,84 triliun per tahun. Namun insentif tambahan dari APBN perlu konsensus bersama.
Di satu sisi gasifikasi diperlukan untuk mengantikan
ketergantungan impor LPG, disisi lain gasifikasi yang benar-benar mendukung green energy membutuhkan insentif yang komplek mulai dari dukungan kebijakan DMO batubara LCC sampai dukungan insentif fiskal untuk teknologi ramah lingkungan sebesar Rp1,84 triliun per tahun./


















![Seorang petugas pemadam kebakaran menyemprotkan air ke hutan yang terbakar di wilayah Lege-Cap-Ferret, Prancis barat, pada 24 Juli 2026 [Caroline Blumberg/AP]](https://bisnistoday.co.id/wp-content/uploads/2026/07/Karhutla-680x533.jpg)






















