JAKARTA, Bisnistoday- Dua mantan pimpinan PT Surveyor Indonesia (PT SI) ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pada kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEPB) daging sapi dan rajungan. Kedua tersangka itu yakni Direktur Operasional PT SI periode 2016-2018, Bambang Iswoyo dan Kepala Sektor Bisnis PIK PT SI periode 2016-2018, Anjar Niryawan.
“Telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan pada PT Surveyor Indonesia,” kata Kepala
“Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan pada PT Surveyor Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaam Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (1/12).
Ketut menjelaskan, Bambang Isworo ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi daging sapi, sedangkan Anjar Niryawan tersangka korupsi rajungan. “Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung terhitung 1 Desember sampai dengan 20 Desember 2022.”
Ketut menjelaskan peran kedua tersangka melakukan perbuatan melawan hukum telah bekerja sama merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan yang tidak memenuhi kaidah ketentuan perusahaan.
“Perbuatan keduanya menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan (guarantor) untuk bill of exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal para tersangka yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Ketut.
Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP./




