www.bisnistoday.co.id
Minggu , 9 November 2025
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Dua Mantan Pimpinan PT Surveyor Indonesia Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi
HukumNASIONAL & POLITIK

Dua Mantan Pimpinan PT Surveyor Indonesia Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi

TERSANGKA KORUPSI: Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan dua mantan pimpinan PT Surveyor Indonesia (PT SI) sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pada kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEPB) daging sapi dan rajungan. Kedua tersangka itu yakni Direktur Operasional PT SI periode 2016-2018, Bambang Iswoyo dan Kepala Sektor Bisnis PIK PT SI periode 2016-2018, Anjar Niryawan
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Dua mantan pimpinan PT Surveyor Indonesia (PT SI) ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pada kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEPB) daging sapi dan rajungan. Kedua tersangka itu yakni Direktur Operasional PT SI periode 2016-2018, Bambang Iswoyo dan Kepala Sektor Bisnis PIK PT SI periode 2016-2018, Anjar Niryawan.

“Telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan pada PT Surveyor Indonesia,” kata Kepala

“Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan pada PT Surveyor Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaam Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (1/12).


Ketut menjelaskan, Bambang Isworo ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi daging sapi, sedangkan Anjar Niryawan tersangka korupsi rajungan. “Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung terhitung 1 Desember sampai dengan 20 Desember 2022.”

Ketut menjelaskan peran kedua tersangka melakukan perbuatan melawan hukum telah bekerja sama merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan yang tidak memenuhi kaidah ketentuan perusahaan.

“Perbuatan keduanya menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan (guarantor) untuk bill of exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal para tersangka yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Ketut.

Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP./

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TRADE EXPO INDONESIA 2025

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

Hukum

Tenaga Ahli Gubernur Riau Tata Maulana : Tidak Ada OTT, yang Terjadi Adalah Dugaan Pemerasan

JAKARTA, Bisnistoday - Tenaga Ahli Gubernur Riau, Tata Maulana, menjelaskan tentang peristiwa...

Hukum

BNN dan Polri Bongkar Sarang Narkoba di Kampung Bahari, Sita 89 Kg Sabu dan 7 Senjata Api

JAKARTA, Bisnistoday - Kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara, kembali menjadi sorotan. Badan...

Hukum

Roy Suryo dan Tujuh Lainnya Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

JAKARTA, Bisnistoday - Kepolisian menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus Ijazah Joko...

Hukum

BNN Musnahkan 69 Ton Ganja di Aceh Utara

ACEH, Bisnistoday - Badan Narkotika Nasional (BNN) di bawah kepemimpinan Komjen Pol...