www.bisnistoday.co.id
Rabu , 1 Juli 2026
Home OPINI Indepth E-Commerce Makin Tak Terbendung
Indepth

E-Commerce Makin Tak Terbendung

belanja
KERANJANG BELANJA yang biasa dipakai untuk swalayan akan semakin berkurang./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Belakangan ini, para pedagang pasar atau pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mengeluh barang daganganya tidak laku sehingga omzet-nya terus menurun. Pedagang munuding, penggunaan social commerce yang menjadi biang keroknya.

Hal tersebut bahkan, sudah menjadi perhatian serius Presiden Jokowi, sehingga memerintahkan menteri perdagangan untuk mengatur perdagangan skala usaha kecil ini. Mendag, berupaya menerbitkan aturan yang relative singkat dengan yakni Permendag Nomor 31 Tahun 2023 melarang adanya transaksi penjualan melalui platform social commerce.

Hanya saja, apa betul aturan tersebut mampu membendung aliran transaksi e-commerce dengan platform social commerce. Mungkin saja benar, bisa menahan dan bisa juga tidak, karena penjual dan pembeli akan mencari cara tersendiri untuk bertransaksi dengan biaya murah.

Hal ini, menjadi sorotan dari. Dr. Esther Sri Astuti S.A., Direktur Program INDEF, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro saat diskusi “Larangan Social Commerce, Tepatkah?” di Jakarta.

Ia mengutarakan, dampak pelarangan satu sosmed yang menyediakan transaksi berlanja sekaligus pembayarannya tidak terlalu significant untuk masyarakat, karena penjual maupun konsumen masih punya banyak alternatif untuk melakukan transaksi jual beli.

Social commerce dalam arti sebagai penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang (merchant) dalam memasang penawaran barang atau jasa.  Sejumlah platform seperti tiktokshop WhatsApp Business, Instagram Shop maupun Facebook, dikenal masyarakat menyediakan fitur social commerce.

Untuk keberpihakan kepada UMKM, Pemerintah resmi melarang transaksi dengan menggunakan aplikasi Media Sosial. Pemerintah melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2023 melarang adanya transaksi penjualan melalui platform social commerce. “Platform tersebut hanya diperbolehkan untuk promosi barang/jasa saja dan tidak boleh memfasilitasi pembayaran.”

Potensi Transaksi Besar

Esther Sri Astuti mengatakan, prediksi global menyatakan bahwa Gross Merchandise Value (GMV) Social Commerce Global bakal terus melonjak hingga tiga kali lipat pada tahun 2026 mendatang atau menyentuh 2.900 miliar dollar AS.

Lalu bagaimana respon masyarakat dengan penggunaan platform social commerce? Berdasarkan survei, sebesar 86% responden yang berjumlah lebih dari 1.000 orang menyatakan bahwa mereka pernah melakukan transaksi di social commerce. Hampir separuh dari mereka, atau 46% menggunakan aplikasi Tiktokshop serta 21% WhatsApp.

Sementara, lanjut Esther, di Indonesia pengguna media sosial terus mengalami peningkatan. Tahun 2022 lalu, pengguna media sosial mencapai 191 juta pengguna atau meningkat dari tahun sebelumnya 170 juta pengguna. Tingginya jumlah pengguna aktif media sosial memberikan peluang bagi UMKM untuk menjual produknya secara massif dan langsung kepada konsumen.

“Dengan melarang  transaksi social commerce artinya sama saja memblokir peluang tersebut,” ujarnya.

Di Indonesia jumlah transaksi dan pengguna social commerce terus membludak. Tahun 2022, nilai transasksi menembus diatas Rp400 triliun dengan pengguna mendekati 200 juta pengguna.

“Pelarangan social commerce berpotensi meningkatkan transaksi dan pengguna e-commerce. UMKM harus melakukan penyesuaian strategi bisnis untuk memasarkan produknya secara daring melalui platform e-commerce.

Penguatan Sektor UMKM

Esther Sri Astuti, menyarankan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kebijakan perdagangan secara digital. Selayaknya, transaksi pembayaran hanya apllied di platform e-commerce bukan menggunakan media sosial

“Permendag Nomor 31/2023 lebih baik daripada Permendag 50/2020 karena mengatur ijin usaha bagi merchant dalam negeri, membatasi harga bagi produk impor yang masuk ke Indonesia, dan memberi ruang promosi bagi produk Indonesia dalam social commerce.”

Sementara, itu, batasan harga dan jenis produk impor harus jelas ditentukan range harganya agar tidak ada tsunami produk impor. Begitupun, ruang promosi untuk produk lokal harus ditingkatkan, sehingga penting ada regulasi yang mengatur minimal berapa persentase produk lokal yang dipasang di social commerce tersebut.

“Regulasi sebaiknya mendorong promosi besar-besaran untuk produk lokal di social commerce untuk meningkatkan pangsa pasar UMKM. Social Commerce memberi peluang UMKM untuk memperluas akses pasar, kebijakan pemerintah seharusnya mendorong pengingkatan literasi digital bagi UMKM.”/

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Didier Deschamps (dokLInstagram/FFF)
IndepthSport & Health

Sang Legenda yang tak Pernah Kehilangan Cinta

JAKARTA, Bisnistoday - Sebelum melakoni laga melawan Norwegia, para pemain Prancis dan...

Asosiasi Pertekstilan Indonesia
Indepth

Ekonomi Kian Bergolak, INDEF Memberikan Sejumlah Saran Pemerintah

JAKARTA, Bisnistoday – Ekonomi global maupun nasional sedang tidak menguntungkan bagi pemerintah...

Oranje Bus, bus ikonik suporter Belanda (dok: Instagram)
IndepthSport & Health

Kegembiraan Sepak Bola

JAKARTA, Bisnistoday - Ribuan orang itu bergerak memasuki Kota Houston, Texas, Amerika...

Peringatan WHO tentang Wabah Ebola (Tangkapan layar dari X)
GLOBALIndepth

Mengenal Virus Ebola yang Kini Kembali Merebak di Afrika

JAKARTA, Bisnistoday - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menyatakan merebaknya wabah Ebola...