www.bisnistoday.co.id
Rabu , 1 Juli 2026
Home EKONOMI Ekonomi & Bisnis MenkopUKM: Pemerintah Apresiasi Kepatuhan TikTok Shop
Ekonomi & BisnisHEADLINE NEWS

MenkopUKM: Pemerintah Apresiasi Kepatuhan TikTok Shop

MENKOPUKM, Teten Masduki disela kerjanya di Jakarta./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – TikTok Shop akan menutup bisnis dan layanannya mulai Rabu, 4 Oktober 2023 sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Penutupan ini dilakukan setelah Kementerian Perdagangan memberikan tambahan waktu selama satu minggu kepada TikTok Shop untuk mematuhi ketentuan yang terdapat dalam beleid baru tersebut. Karena sejatinya, sesuai dengan Pasal 67 Permendag Nomor 31 Tahun 2023, TikTok Shop harus menutup bisnis dan layanannya sejak 25 September 2023 atau saat regulasi tersebut diterbitkan.

“Pemerintah mengapresiasi TikTok Shop karena mematuhi regulasi yang ada di Indonesia dan memahami dampak ekonomi yang perlu kami lindungi,” kata Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Rabu (4/10).

Lebih lanjut, Menteri Teten juga berharap agar TikTok Shop dapat secepatnya menyelesaikan pemenuhan kewajiban terhadap seller (pedagang), affiliator dan konsumen.

Seperti diketahui, di laman resmi TikTok.com menyatakan bahwa TikTok Shop Indonesia akan berhenti memfasilitasi transaksi e-commerce per 4 Oktober 2023 mulai pukul 17.00 WIB demi menghormati dan mematuhi regulasi di Indonesia. TikTok akan terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait langkah dan rencana perusahaan ke depan.

Meski akan menutup layanannya, dalam surat elektronik (e-mail) kepada pedagang yang beredar di lini masa, TikTok mengaku akan tetap berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh terhadap pemenuhan pesanan, baik yang telah maupun sedang berlangsung, beserta layanan pelanggan.

Teten mengatakan bahwa para seller dan affiliator tetap bisa mempromosikan produknya di TikTok lantaran yang ditutup hanya layanan e-commerce serta bisa menjadi seller dan affiliator produk di platform lokapasar lain. “Dengan begitu, bisnis yang dijalankan oleh seller dan affiliator tak akan terganggu dan tetap bisa berjalan,” kata Menteri Teten.

Melalui regulasi baru tersebut, Pemerintah berupaya menciptakan ekosistem bisnis yang berkelanjutan baik di online maupun offline, yang melindungi UMKM dan produk domestik./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Tambang Nikel
Ekonomi & BisnisHEADLINE NEWS

Benahi Tata Kelola, Keberadaan SDA Melimpah Bukan Jaminan Rakyat Sejahtera

JAKARTA, Bisnistoday – Indonesia diyakini merupakan salah satu negeri yang kaya akan...

Ekonomi & Bisnis

Pengamat: Literasi Keuangan Digital Jadi Kunci Pemerataan Inklusi Keuangan, BRI Perkuat Edukasi Nasabah

BANDUNG, Bisnistoday - Pemerataan inklusi keuangan di Indonesia, khususnya di Jawa Barat,...

Nadiem Makarim dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan digitalisasi sekolah berupa Chromebook dan manajemen perangkatnya
HEADLINE NEWS

Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara

JAKARTA, Bisnistoday - Langkah hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,...

Pekerja Pabrik
Ekonomi & BisnisHEADLINE NEWS

“Stakeholders” Industri Berkumpul Cari Solusi Atasi Krisis Gas

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan apresiasi yang tinggi terhadap langkah...