www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 12 Juli 2025
Home EKONOMI Ekonomi & Bisnis Edi Slamet Irianto Harapkan Lembaga BPN Tak Peras Rakyat Kecil
Ekonomi & Bisnis

Edi Slamet Irianto Harapkan Lembaga BPN Tak Peras Rakyat Kecil

Edi Slamet
GURU BESAR Unissula, Edi Slamet Irianto./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintahan baru dibawah Presiden Prabowo dan Wapres Gibran, membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN) sebagai lembaga yang bertugas menerima pendapatan negara dalam bentuk uang yang disetorkan orang pribadi atau badan yang masuk ke kas negara.

Selama ini tugas pengumpulan penerimaan negara tersebut, diurus Direktorat Jendreal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan. Usulan pemisahan BPN dari Kementerian Keuangan sudah berlangsung setidaknya sejak 2004. Presiden terpilih, Prabowo Subianto berencana membentuk BPN sebelum nomenklaturnya berubah menjadi Kementerian Penerimaan Negara.

Mengenai kiprah Badan. Penerimaan Negara (BPN) kedepan,  Guru Besar Politik Hukum Pajak Unissula Edi Slamet Irianto, berpendapat lembaga ini harus mampu merealisasikan target rasio penerimaan 23 persen tanpa menaikkan tarif.

“Justru BPN dihadirkan untuk bisa menaikan target penerimaan tanpa harus membebani masyarakat kecil. Untuk jangka pendek, BPN tidak akan menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen bahkan jika memungkinkan, diturunkan ke 10 persen. Paling tidak, bertahan di 11 persen dengan catatan bahwa adminitrasi PPN akan diperbaiki secara fundamental,” tutur Edi Slamet Irianto. Menurutnya, BPN dalam kebijakannya, akan memberi ruang yang cukup bagi masyarakat untuk memiliki daya beli yang memadai sesuai kapasitasnya.

Seperti diketahui, Guru Besar Politik Hukum Pajak Unissula Edi Slamet Irianto juga merupakan salah satu kandidat kepala BPN, selain Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji Anggito Abimanyu, dan anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun.

Edi Slamet mengutarakan, kehadiran BPN ini sebenarnya sudah digadang-gandang sejak pemilu 2019 silam. Ini mengingat peran BPN sangat penting karena kinerja penerimaan cenderung menurun padahal tuntutan belanja negara semakin besar. Sehingga, negara harus berutang dan semakin membesar.

Di sisi lain, kata Edi Slamet, birokrasi kementerian cenderung rumit dan terjebak oleh banyaknya aturan yang tidak memungkinkan bergerak lebih cepat dan terukur. Dampaknya, proses pengambilan putusan menjadi lamban padahal dituntut sangat cepat.

“Lembaga penerimaan yang ada, meski sudah direformasi sampai jilid IV, gagal mengatasi kebocoran, gagal memiliki data sains, gagal membangun kerja sama hukum, dan rentan terhadap intervensi kekuatan politik maupun pemodal besar dalam berbagai bentuknya,” ujar dia.

Menurut Edi Slamet Irianto, manfaat pembentukan BPN bagi masyarakat, khususnya pelaku ekonomi yaitu hadirnya berbagai kemudahan dalam memenuhi kewajiban kepada negara karena kebijakan dan pengaturan akan keluar dari satu pintu.

“Sementara manfaatnya bagi negara, bisa melakukan estimasi penerimaan secara lebih akurat dan pasti karena tax gap akan semakin diperkecil akibat pengembangan data sains,” kata dia.//

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TAWWAFI TOUR LUNCURKAN PAKET UMROH

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

Ekonomi & Bisnis

Dukung Ketahanan Air dan Pangan, Kementerian PU Perkuat Infrastruktur Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kapuas

JAKARTA, Bisnistoday– Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus memperkuat program dukungan ketahanan air...

Ekonomi & Bisnis

Bogor Masih Jadi Primadona, Hunian Nyaman dan Asri Kian Diburu Masyarakat

JAKARTA, Bisnistoday - Kawasan Bogor terus memikat banyak orang, menjadikannya destinasi favorit...

Ekonomi & Bisnis

Dirut Jasa Marga Kembali Berikan Diskon Tarif Tol 20% untuk Ketiga Kalinya di 12 Ruas Tol Strategis Jasa Marga

JAKARTA, Bisnistoday- Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Rivan Achmad Purwantono...

Ekonomi & Bisnis

Komisi V DPR Setujui Pagu Indikatif Kementerian PU Rp70,86 Triliun

JAKARTA,Bisnistoday– Pagu Indikatif Kementerian Pekerjaan Umum pada Tahun Anggaran (TA) 2026 disetujui...