JAKARTA, Bisnistoday- Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo memproyeksikan nilai transaksi e-commerce dalam negeri pada tahun 2023 akan meningkat mencapai Rp67.600 triliun, dan uang elektronik mencapai Rp508 triliun.
Proyeksi tersebut berkaca dari capaian digitalisasi di dalam negeri, yang mana pemda kategori didital naik 42 persen year on year (yoy) menjadi 283 pemda pada semester 1-2022, dari sebelumnya sebanyak 199 pemda pada periode sama tahun lalu.
“Industri pembayaran telah end to end antara seluruh pihak untuk melayani ekonomi pemerintah pusat dan pemda dengan adanya fast payment (BI-FAST), SNAP, QRIS, dan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) Domestik,” kata Perry dalam Rakornas Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di Jakarta, Selasa (6/12).
Dia melanjutkan pengguna Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Indonesia mencapai 30 juta pengguna per November 2022, yang diperkirakan akan mencapai 45 juta pengguna pada tahun depan 2023.
Baca juga: Pelaku Usaha Diminta Optimalkan E-Commerce untuk Masuk Pasar Global
Kemudian, sebanyak 75 persen lembaga jasa keuangan sudah menggunakan layanan BI Fast atau fast payment yang disediakan oleh BI.
Dalam kesempatan sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto menargetkan 65 persen pemda akan masuk kategori digital pada tahun 2023. “Di tahun 2023 kita menargetkan 65 persen pemda masuk kategori digital,” katanya.
Lebih lanjut, Perry melanjutkan digitalisasi telah mempermudah masyarakat membayar pajak dan retribusi, sedangkan, dari sisi belanja, digitalisasi telah meningkatkan efisiensi, mendukung pengelolaan dan tata kelola keuangan.
Dia mengatakan diperlukan upaya memperkuat regulasi di pusat dan daerah untuk mempercepat elektronifikasi transaksi pemda dan menciptakan ekosistem digital yang lebih luas melalui penyediaan infrastruktur TIK untuk mengurangi kesenjangan antar wilayah.
Selain itu, mengintegrasikan sistem informasi pengelolaan keuangan daerah secara nasional, meningkatkan sinergi pemerintah, BI, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menguatkan ekosistem, serta memperluas kerjasama antara pemda dengan marketplace terkait transaksi pajak dan retribusi daerah./








































