JAKARTA, Bisnistoday.- Sejumlah elemen masyarakat pemerhati jalan tol bergabung dalam sebuah lembaga Indonesia Toll Road Watch (ITRC). Lembaga ini, akan menjalankan fungsi lembaga kemasyarakatan dengan mengawal, mengkritisi dan menganalisa terhadap dampak pembangunan jalan tol beserta pengaruh lainnya.
“Mengingat telah banyaknya investasi jalan tol yang tentunya akan berimbas pada bertambahnya pergerakan perjalananan, pertumbuhan kendaraan bermotor (mobil) dan perubahan lingkungan beserta dampak-dampaknya. Maka, telah dibentuk Indonesia Toll Road Watch (IRTW), yang terpanggil untuk monitoring, mengawasi dan kontrol terhadap pembangunan dan operasional jalan tol di Indonesia,” ungkap Deddy Herlambang, Koordinator ITRW, dalam keteranganya di Jakarta, Senin (30/5).
Deddy menuturkan, ITRW akan bekerja secara transparan dalam pengawasan dan menganalisa setiap proses pantauan (monitoring) penyelenggaraan jalan tol di Indonesia. ITRW juga membuka diri dan bekerja sama dengan lembaga atau komunitas apapun guna mendukung proses monitoring penyelenggaraan jalan tol tersebut.
Visi ITRW adalah monitoring, pengawasan, kontrol dan membantu Pemerintah dalam penyelenggaraan jalan tol. Selain itu, juga memfasilitasi edukasi dan advokasi di bidang hak-hak masyarakat dalam pelayanan public.
Dedy mengutarakan, dalam menjalankan fungsinya, ITRW memiliki misi antara lain, memonitoring, pengawasan, kontrol dan membantu Pemerintah dalam penyelenggaraan jalan tol, memfasilitasi edukasi dan advokasi di bidang hak-hak masyarakat dalam pelayanan public, memfasilitasi publik dalam pengawasan dan kontrol pelayanan jalan tol ataupun mendorong inisiatif publik untuk kritis terhadap investasi jalan tol, implementasi dan dampak lingkungan.
Alasan Mendasar
Menurut Deddy Herlambang, ITRW berdiri dilandasi oleh situasi dan kondisi antara lain, penyesuaian tarif jalan tol diizinkan setiap 2 tahun sesuai Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif hanya berdasar pada nilai inflasi yang belum diimbangi oleh kewajiban SLA atau SPM jalan tol.
Begitupun, menurut Deddy selama ini, penyelenggaraan jalan tol lebih berpihak kepada penanam investasi daripada berpihak kepada pengguna (konsumen) jalan tol. Tarif tol dapat naik setiap 2 tahun sekali, namun tarif tol tidak pernah turun atau gratis bila pelayanan BUJT dibawah SPM./










































