www.bisnistoday.co.id
Senin , 27 April 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Irjen Pol Ferdy Sambo Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik
HukumNASIONAL & POLITIK

Irjen Pol Ferdy Sambo Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik

BERIKAN KETERANGAN : Kadiv Huma Polri, Irjen Pol, Dedi Prasetyo memberikan keterangan update proses pemeriksaan terhadap meninggalnya Brigadur Yosua Hutabarat, beberapa waktu lalu.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo (FS) diduga telah melakukan pelanggaran kode etik terhadap peristiwa meninggalkan Brigadir Josua Hutabarat di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri, di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Karena itu, Brigjen Pol FS langsung ditempatkan di Korp Brimob Polri. 

“Terhadap perbuata Irjen Pol FS, diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penangangan meninggalkan Brigadir J,” ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol, Dedi Prasetyo, di Jakarta Sabtu malam (6/8).

Menurutnya, tim pemeriksaan dan pengawasan khusus dari Inspekstorat Khusus (Irsus) telah melakukan pemeriksaan terhadap kematian Brigadir Josua Hutabarat (J). Dari hasil pemeriksaan ini, Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tidak pidana Brigadir J.

“Tim Irsus telah memeriksa 10 saksi, dan beberapa bukti, dari pemeriksaan tersebut Irjen FS diduga melakukan pelanggaran masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP. Karena itu, pada malam ini, yang bersangkutan langsung ditempatkan khusus di Korps Brimob Polri,” terangnya. 

Dedi Parsetyo menambahkan, hingga sekarang proses pemeriksaan terus berjalan dalam hal pelanggaran kode etik oleh Irsus. Sedangkan Timsus juga terus berkerja untuk membuktikan secara ilmiah. “Kalau ada update terbaru ole Irsus dan Timsus akan disampaikan lebih lanjut,” terangnya. 

Kembali, Irjen Pol Dedi menegaskan, komitmen Kapolri terhadap kematian Brigadir J ini, untuk dibuka seterang benderang dan proses secara ilmiah.”Dengan begitu, kalau ada konsekuensi dari juridis nanti dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

Related Articles

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Hukum

Pemerintah Jelaskan Peran Strategis Kekayaan Intelektual

JAKARTA,Bisnistoday – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan bahwa olahraga saat ini...

Gedung Pengadilan Niaga Jakpus
Hukum

Bakal Naik Banding, Hary Tanoe Dijatuhi Sanksi Membayar Denda Rp531 Miliar

JAKARTA, Bisnsitoday - Malalui putusan perkara Nomo:142/Pdt.G/2025/2025 Jkt.Pst, pada Rabu (22/4) kemarin,...

Webinar Perpajakan, Rabu (22/4/2026). (dok ILUNI FHUI)
EKONOMIHukum

ILUNI FHUI Gelar Webinar Penyuluhan Pelaporan Pajak

JAKARTA, Bisnistoday - Dalam rangka mendukung transformasi digital perpajakan yang digagas Direktorat...

NasionalNASIONAL & POLITIK

Pahami Proses Pengurusan Kesesuaian Tata Ruang untuk Pengembangan Usaha

JAKARTA. Bisnistoday - Setiap pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya memerlukan izin Kesesuaian...