JAKARTA, Bisnistoday – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo (FS) diduga telah melakukan pelanggaran kode etik terhadap peristiwa meninggalkan Brigadir Josua Hutabarat di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri, di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Karena itu, Brigjen Pol FS langsung ditempatkan di Korp Brimob Polri.
“Terhadap perbuata Irjen Pol FS, diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penangangan meninggalkan Brigadir J,” ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol, Dedi Prasetyo, di Jakarta Sabtu malam (6/8).
Menurutnya, tim pemeriksaan dan pengawasan khusus dari Inspekstorat Khusus (Irsus) telah melakukan pemeriksaan terhadap kematian Brigadir Josua Hutabarat (J). Dari hasil pemeriksaan ini, Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tidak pidana Brigadir J.
“Tim Irsus telah memeriksa 10 saksi, dan beberapa bukti, dari pemeriksaan tersebut Irjen FS diduga melakukan pelanggaran masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP. Karena itu, pada malam ini, yang bersangkutan langsung ditempatkan khusus di Korps Brimob Polri,” terangnya.
Dedi Parsetyo menambahkan, hingga sekarang proses pemeriksaan terus berjalan dalam hal pelanggaran kode etik oleh Irsus. Sedangkan Timsus juga terus berkerja untuk membuktikan secara ilmiah. “Kalau ada update terbaru ole Irsus dan Timsus akan disampaikan lebih lanjut,” terangnya.
Kembali, Irjen Pol Dedi menegaskan, komitmen Kapolri terhadap kematian Brigadir J ini, untuk dibuka seterang benderang dan proses secara ilmiah.”Dengan begitu, kalau ada konsekuensi dari juridis nanti dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya./



