JAKARTA, Bisnistoday – Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara akan menjalani sidang pembacaan vonis dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19.
Sidng vonis ini dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin, 23 Agustus 2021.
“Agenda persidangan pembacaan putusan terdakwa Juliari P Batubara oleh majelis hakim yang dipimpinmmad Damis,Senin, 23 Agustus 2021,” kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo, Minggu 22 Agustus 2021.
Sidang akan disiarkan secara langsung di kanal YouTube PN Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Juliari Peter Batubara dituntut 11 tahun kurungan penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Juliari terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berserta suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa KPK, Ikhsan Fernandi Z saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 28 Juli 2021.
Merespons tuntutan tersebut, Juliari meminta hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan.










































