www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 9 Mei 2026
Home EKONOMI Pemerintah Pastikan Penyediaan Tanah Untuk Kebutuhan Investasi
EKONOMI

Pemerintah Pastikan Penyediaan Tanah Untuk Kebutuhan Investasi

Kementerian ATR/BPN fokus implementasi serta perluasan pelaksanaan reforma agraria.
Social Media

SEMARANG, Bisnistoday – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan menyatakan bahwa pemerintah memberikan kepastian penyediaan tanah melalui reformasi regulasi pengadaan tanah bagi kepentingan umum. 

Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Yagus Suyadi mengatakan, tujuan diterbitkannya Permen ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2021 sebagai turunan dari UUCK yakni untuk mendukung pembangunan infrastruktur, mendukung aktivitas perekonomian, meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta mendukung kemudahan berinvestasi.

“Dengan adanya infrastruktur yang terbangun tadi, maka perekonomian di wilayah tersebut akan makin cepat, makin mudah. UUCK juga memberikan suatu ruang untuk mendukung kemudahan di dalam investasi. Harapannya dalam rangka pelaksanaan Pasal 33 Ayat 3 dalam UUD 1945 bahwa kehadiran suatu negara dalam rangka mengelola sumber daya agraria untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” tutur Yagus Suyadi, dalam keteranganya di Jakarta, kemarin.

Berita Terkait : Kementerian ATR/BPN Luncurkan Pelayanan Pertanahan Drive Thru Pontianak

Yagus menekankan, UU Nomor 2 Tahun 2012 dan UUCK memberikan landasan hukum terhadap hal-hal demikian. Ia berharap kegiatan sosialisasi ini dapat membentuk pemahaman bersama terkait UUCK, bahwa ada penyempurnaan dari beberapa hal baru terkait pengadaan tanah. Saat ini, pengadaan tanah dapat diselenggarakan oleh pemerintah dan badan usaha. 

“Hal ini dalam rangka memberikan kepastian terhadap penyelenggaraan pengadaan tanah. Tidak semua badan usaha bisa menyelenggarakan pengadaan tanah, tapi badan usaha yang mendapat penugasan atau yang ditunjuk oleh presiden,” tegasnya. 

Seperti diketahui, Kementerian ATR/BPN menyelenggarakan sosialisasi turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) di bidang pengadaan tanah. Salah satunya adalah Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN (Permen ATR/Ka BPN) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. 

Membuka kegiatan sosialisasi, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari mengatakan bahwa UUCK sejatinya berperan menghapus, mengatur kembali, serta menyempurnakan aturan-aturan perundangan yang sudah ada. 

Berita Terkait : Kementerian ATR/BPN Fokus Implementasikan Transformasi Digital Pertanahan

Menurutnya, pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum sudah dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Dengan UUCK, permasalahan serta kendala yang ada sebelumnya akan bisa terselesaikan. 

“UUCK ini dalam rangka menggerakkan investasi untuk penciptaan lapangan kerja. Salah satu yang diatur kembali adalah pengadaan tanah. Jadi masalah-masalah itu dijawab oleh UUCK dengan PP Nomor 19 Tahun 2021 yang saat ini sedang kita sosialisasikan Permen-nya,” ujarnya dalam kegiatan sosialisasi yang digelar secara daring dan luring di Semarang, baru-baru ini. 

Hadir dalam kegiatan sosialisasi ini, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Dwi Purnama; Sekretaris Ditjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Deni Ahmad; Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah, Nurhadi Putra. Turut hadir juga sebagai peserta sosialisasi, jajaran Kanwil BPN Jawa Tengah serta para Kepala Kantor Pertanahan se-Jawa Tengah. Hadir secara daring, jajaran Kanwil BPN Provinsi D.I. Yogyakarta serta jajaran Kantor Pertanahan se-D.I. Yogyakarta./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

KTT ASEAN 2026 di Cebu, Filipina. (dok: ASEAN.org)
ASEANEKONOMIEnergiGLOBAL

Antisipasi Dampak Perang Iran, ASEAN Siapkan Langkah Strategis

JAKARTA, Bisnistoday - Para pemimpin ASEAN menyepakati sejumlah langkah yang bertujuan untuk...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Kemenkop akan Buat Ketentuan Soal Rapat Anggota Tahunan

BANJARMASIN, Bisnistoday — Kementerian Koperasi (Kemenkop) akan memastikan koperasi melaksanakan kewajiban Rapat...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Menteri Koperasi dan Habib Rizieq Sepakat Soal Kemandirian Ekonomi Umat

BOGOR, Bisnistoday – Menteri Koperasi Ferry Juliantono melakukan kunjungan ke Pondok Pesantren...

Pedagang di Arab Saydi (ilustrasi/unsplash/afiframdhansuma)
EKONOMIEnergiGLOBAL

Arab Saudi Mencatat Defisit Anggaran Rp585 Triliun

JAKARTA, Bisnistoday - Arab Saudi mencatat defisit anggaran sebesar US$33,5 miliar (sekitar...