JAKARTA, Bisnistoday – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengamankan aset negara di perusahaan melalui penertiban lahan dan Bangunan. Selama tahun 2024, KAI telah melindungi aset negarai senilai lebih dari Rp1 Triliun.
KAI terus menunjukkan komitmen dalam menjaga dan mengoptimalkan aset negara berupa tanah dan bangunan yang diamanahkan pemerintah. Langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab KAI dalam memastikan pengelolaan aset negara dilakukan secara transparan, efektif, dan bermanfaat.
“Dari Januari hingga 13 Desember 2024, KAI telah menertibkan aset seluas 796.602,89 m² dengan nilai Rp1.034.477.721.248 (satu triliun tiga puluh empat miliar empat ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh satu ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah),” ungkap Vice President Public Relations KAI, Anne Purba kepada media di Jakarta, Sabtu (14/12).
Selain bergerak di jasa angkutan kereta api, lanjut Anne, KAI juga terus mengoptimalkan aset berupa tanah dan bangunan melalui berbagai bentuk kerja sama komersial. Pada tahun 2022, KAI berhasil menertibkan 933.058,21 m² lahan dan bangunan dengan nilai aset Rp1.696.107.018.408. “Pada tahun 2023, KAI kembali berhasil menertibkan lahan dan bangunan seluas 729.680,32 m² senilai Rp2.086.050.525.471.”
Anne mengatakan pengamanan aset ini tidak lepas dari kolaborasi yang solid antara KAI dan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan, TNI, Kepolisian, serta pihak lainnya. Kerja sama ini sangat penting untuk memastikan proses penertiban aset berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Proses penertiban tentunya bukan tanpa tantangan. Salah satu tantangan terbaru terjadi pada penertiban aset di Daop 7 Madiun, di mana terdapat aksi kekerasan yang dilakukan penghuni ilegal terhadap karyawan KAI,” tutur Anne.
“Rumah yang ditempati secara ilegal tersebut sebelumnya memiliki perjanjian sewa yang telah berakhir pada 2020, namun penghuni tidak melakukan pembayaran sewa sejak itu. Upaya hukum hingga pengkajian oleh Komnas HAM membuktikan bahwa rumah tersebut adalah aset sah milik KAI,” tambah Anne.
Ia menambahkan, rumah milik KAI tersebut ditempati oleh pihak yang tidak memiliki hak. KAI telah melakukan prosedur sesuai aturan, termasuk berkoordinasi dengan Kejari Kota Madiun untuk memastikan penertiban berjalan tertib.
Selain menertibkan aset, KAI juga terus meningkatkan nilai aset melalui berbagai upaya komersialisasi. Langkah ini mencakup kerja sama branding di stasiun, kereta, dan hak penamaan (naming rights). Saat ini, KAI telah menjalin kerja sama untuk hak penamaan di empat stasiun, yaitu Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng, Stasiun BNI City, Stasiun LRT Jabodebek Pancoran Bank BJB, dan Stasiun LRT Jabodebek Dukuh Atas BNI.
“Upaya komersialisasi ini memberikan kontribusi positif tidak hanya bagi pendapatan perusahaan, tetapi juga bagi negara melalui pajak dan dividen. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses penertiban dan pengelolaan aset KAI. Ini adalah komitmen bersama untuk menjaga dan mengoptimalkan aset negara yang diamanahkan kepada kami,” tutur Anne Purba./