www.bisnistoday.co.id
Minggu , 10 Mei 2026
Home OPINI Gagasan Kasus Tom Lembong, Pengaruh Hukum Berdampak Buruk Kepastian Ekonomi
Gagasan

Kasus Tom Lembong, Pengaruh Hukum Berdampak Buruk Kepastian Ekonomi

Tom Lembong
MANTAN Mendag, Tom Lembong./Ant
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Hukum yang  lemah, tidak adil, tidak konsisten, atau mudah diintervensi kekuasaan serta dipolitisasi, dapat memberikan dampak negatif serius terhadap perekonomian nasional.  Hukum adalah faktor kepastian dan ketidakpastian didalam ekonomi, khususnya investasi.  Sebagai ekonom, ingin memberi kontribusi (semoga bermakna) terhadap praktek kriminalisasi hukum dan kasus Tom Lembong. Bagaimana Pengaruh Hukum yang buruk terhadap Ekonomi Indonesia?

Beberapa argumen dan  penjelasannya sangat gamblang, yakni menurunkan Kepercayaan Investor dan negara dengan kepastian hukum yang labil dan buruk muka akan dihindari oleh investor.  Kalangan bisnis dan semua Investor, baik domestik dan maupun asing, pasti sangat memerlukan kepastian hukum.

Jika sistem hukum tidak bisa menjamin kontrak, menyelesaikan sengketa dengan adil, atau bebas dari intervensi politik, maka investor enggan menanamkan modal karena akan berakibat risiko berat, rugi dan bahkan bangkrut.

Hukum yang buruk  akan menyebabkan biaya transasi meningkat, mahal dan berakibat terhadap, biaya investasi meningkat dan tidak efisien.  Biaya transaksi adalah biang kerok atau bahkan setan buruk di dalam, ekonomi dan dunia bisnis, yang sering muncul dari sistem hukum yang buruk.

Hukum yang buruk, tidak efisien dan tidak dapat diandalkan bagi kepastian usaha akan menambah beban dunia usaha dan ekonomi nasional.  Prosedur hukum yang berbelit, panjang dan tidak jelas sangat bwesar pengaruhnya terhadap ekonomi.  Mekanisme penyelesaian hukum dan sengketa menjadi mahal.

Di dalam sistem hukum yang buruk, efisiensi ekonomi menurun dan bahhkan rusak sama sekali. Contoh ekstrem adalah negara-negara dengan sistem hukum yang lemah cenderung jatuh dalam jebakan negara gagal (failed state) atau negara predatoris, yang menjadikan ekonomi hanya alat penghisapan oleh elite kekuasaan.

Praktek kriminalisasi hukum karena intervensi politik terjadi pada semua regim, tetapi sangat vulgar pada masa Jokowi.  Kasus Tom Lembong ada indikasi kuat intervensi kekuasaan terhadap hukum, yang merupakan warisan Jokowi. Tidak ada lagi motto yang suci di dalam dunia hukum: “Lebih Baik Membebaskan Orang yang Salah daripada Menghukum Orang yang Benar”.

Prinsip ini adalah keadilan paling mendasar di dalam dunia hukum tetapi dibuang di tong sampah oleh pemimpin-pemimpin, yang juga lahior dari demokrasi. Yang ada sekarang, seperti kasus Tom Lembong, jika mereka lawan politik, kesalahan dicari-cari, seperti pada kasus pilpres yang lalu.  Politik kemudian menjadi anasir jahat di dalam demokrasi.

Jakarta, Agustus 2025

Oleh : Prof. Didik J Rachbini, Rektor Universitas Paramadina

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Annisa Utami Kusumanegara
Gagasan

Indonesia 2030: SDGs Jangan Berhenti Menjadi Sekadar Slogan

MENJELANG  tahun 2030, Indonesia dihadapkan pada satu pertanyaan besar: apakah target Sustainable...

Kopdes Merah Putih
Gagasan

Barang Subsidi Mesti Didistribusikan Melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

DALAM perspektif teori ekonomi, barang bersubsidi pada hakikatnya merupakan bagian dari barang...

Selat Hormuz
Gagasan

Setelah Hormuz, Ketegangan Geopolitik Bakal Beralih ke Selat Malaka

DINAMIKA geopolitik global tengah bergeser dari Teluk Hormuz menuju Selat Malaka. Kegagalan...

Aktifitas Tambang
Gagasan

Harga Komoditas Mulai Melonjak, Indonesia Butuh” Windfall Tax” Agar Penerimaan Tidak Terlewat

JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah sebaiknya segera mengevaluasi ulang serta memberlakukan aturan baru...