JAKARTA, Bisnistoday – Masih teringat kecelakaan bus di Kota Padang yang menewaskan 12 orang, kini di Purworejo kembali terjadi kecelakaan truk bermuatan pasir yang melindas Angkot yang mengangkut rombongan guru. Kementerian Peruhubungan telah mengecek bahwa truk pengangkut pasir ini tidak terdaftar di aplikasi Mitra Darat.
“Adapun telah diperiksa pada Aplikasi Mitra Darat, truk tersebut tidak terdaftar di dalam sistem perizinan yang dimiliki oleh Kementerian Perhubungan,” dalam keterangan resmi Menhub, Dudy Purwagandhi di Jakarta, Rabu (7/5).
Seperti diketahui, kecelakaan Dump Truk bermuatan pasir yang menabrak angkutan kota (angkot) dan rumah di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, perbatasan Purworejo-Magelang, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pada Rabu (7/5).
Menhub dalam keteranganya menjelaskan, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 11.00 WIB dengan kronologi truk dengan nomor polisi B 9970 BYZ melaju dari arah Magelang dan setibanya di lokasi kejadian perkara, truk oleng tak terkendali kemudian menabrak satu angkot dan sebuah rumah yang berada di depannya.
Pada peristiwa ini sementara didapatkan data 11 korban meninggal dunia dan sebanyak 6 orang lainnya mengalami luka-luka. Korban telah dievakuasi dan dibawa ke RSUD terdekat dari TKP.Saat ini Ditjen Hubdat tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan setempat dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mendalami penyebab kecelakaan tersebut.
“Seluruh pemilik perusahaan angkutan barang untuk wajib mengoperasikan kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan dan persyaratan administrasi sesuai perizinannya serta melarang operasional truk Over Dimention Over Loading (ODOL). Jika terbukti terdapat unsur pidana akan diberikan sanksi tidak hanya kepada pengemudi melainkan juga pemilik kendaraan.”/








































