JAKARTA, Bisnistoday-Penyelesaian klaim untuk pasien Covid-19 tahun 2021 diperbaiki sehingga lebih cepat. Per 30 Juni 2021 pembayaran klaim pasien Covid-19 telah mencapai Rp10,6 triliun atau 100% dari pagu tahap pertama.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu dalam diskudi daring di Jakarta, Jumat (9/7) menyatakan, mekanisme klaim dan penyelesaian dispute diperbaiki melalui Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4718/2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19 bagi RS Penyelenggara Pelayanan Covid-19.
Sementara itu, lanjut dia, untuk klaim tahap kedua tahun ini dibutuhkan anggaran sebesar Rp11,97 triliun dan pemenuhan kebutuhan tambahan anggaran tersebut saat ini masih dalam proses.
Selanjutnya, untuk tunggakan klaim pasien tahun lalu telah dibayar sebesar Rp5,6 triliun pada tahun ini, sedangkan kebutuhan tunggakan 2020 tahap II Rp2,69 triliun akan difasilitasi Tim Penyelesaian Klaim Dispute (TPKD) agar dapat segera terselesaikan.
Ia melanjutkan untuk tunggakan insentif dan santunan bagi 200.506 tenaga kesehatan tahun lalu telah dikaji BPKP sebesar Rp1,34 triliun atau 90,8 persen.
Sementara untuk realisasi pembayaran insentif bagi 323.486 tenaga kesehatan tahun ini adalah sebesar Rp2,6 triliun dan pembayaran santunan kematian sebesar Rp49,8 miliar bagi 166 nakes.
Selanjutnya, untuk akselerasi pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah telah dialokasikan melalui earmarked Dana Alokasi Umum (DAU)/Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2021 sebesar Rp8,15 triliun./







































