www.bisnistoday.co.id
Selasa , 9 Desember 2025
Home EKONOMI Kemitraan Sawit Perlu Dibangkitkan Kembali
EKONOMI

Kemitraan Sawit Perlu Dibangkitkan Kembali

DIISKUSI Bertajuk ‘Memperkuat Kemitraan Sawit Melalui Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat’ di Jakarta, Jumat (26/5).
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Pertanian, bersama perusahaan sawit dan petani sawit rakyat perlu meningkatkan sinergisitas dalam mendorong terciptanya industri perkebunan sawit yang menguntungkan. Hal ini terungkap saat acara diskusi bertajuk ‘Memperkuat Kemitraan Sawit Melalui Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat’ yang digelar Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) di Jakarta, Jumat (26/5).

“Kemitraan usaha dengan petani sudah diatur dalam Permentan No. 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar,” ungkap  Heru Tri Widarto, Sekretaris Ditjen Perkebunan, Kementerian Pertanian.

Lebih lanjut Heru menjelaskan, sesuai norma/ketentuan kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM)oleh Perusahaan Perkebunan dimulai sejak Permentan No. 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, sebagaimana telah diubah melalui Permentan No. 98 Tahun 2013 dan dikuatkan dalam UU No. 39 Tahun 2004 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai Undang-Undang.

Heru Tri Widodo menuturkan, kewajiban pembangunan kebun bagi masyarakat sekitar kebun oleh perusahaan perkebunan, berawal dari berakhirnya program-program Pemerintah untuk mempercepat pembangunan perkebunan, khususnya perkebunan kelapa sawit seperti PIR Bun, PIR NES, PIR KKPA, dan lainya.

”Dengan berakhirnya berbagai program pemerintah tersebut (sekitar tahun 2005, maka pembangunan kebun bagi masyarakat sekitar menjadi salah satu solusi mengatasi ketimpangan kesejahteraan di perkebunan dan menjaga hubungan yang harmonis antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat di sekitarnya dengan tetap memperhatikan profitas dan keuntungan perusahaan perkebunan,” Heru menguraikan.

Wajib Bagi Perusahaan Perkebunan

Heru Tri Widodo menegaskan, di dalam Permetan No 26 tahun tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunandimaknai, bahwa Perusahaan perkebunan dengan seluruh kemampuan yang dimiliki oleh perusahaan itu sendiri, wajib membangun kebun bagi masyarakat sekitar yang dalam pelaksanaannya dapat menggunakan pola kredit, hibah atau bagi hasil.

“Semua perusahaan perkebunan baik yang baru berdiri maupun yang lama tanpa terkecuali, wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% (dua puluh perseratus) dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan sesuai Pasal 42.”

Heru Tri Widarto mengutarakan, Fasilitasi Pembangunan Kebun merupakan tanggung jawab perusahaan untuk memberikan dukungan dan kemudahan akses pembiayaan, akses pengetahuan dan teknik budidaya dalam membangun kebun sampai tanaman menghasilkan dalam rangka menciptakan kesejahteraan masyarakat

“Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar dapat dilakukan melalui pola kredit, pola bagi hasil, bentuk pendanaan lain yang disepakati para pihak dan bentuk kemitraan lainnya,” tambahnya.

Adapun pola kemitraan lainnya, lanjut Tri, berbentuk kemitraan pada kegiatan usaha produktif perkebunan. Adapun kegiatan usaha produktif perkebunan meliputi ; subsistem hulu, subsistem kegiatan budi daya, subsistem hilir, subsistem penunjang, fasilitasi kegiatan peremajaan Tanaman Perkebunan Masyarakat sekitar ataupun bentuk kegiatan lainnya.

Kemitraan itu sendiri, kata Heru Tri Wibowo, sesuai PP No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan yang menerangkan kemitraan adalah kerjasama usaha antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah dan atau dengan Usaha Besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh Usaha Menengah dan atau Usaha Besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.

Kemitraan Saling Menguntungkan

Muhammad Iqbal, Kompartemen Sosialisasi dan Kebijakan PSR Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (GAPKI) menuturkan, dampak dari kemitraan petani sangat menguntungkan. Keunggulannya, antara lain, peningkatan pendapatan petani, kualitas tanaman, jaminan pembelian TBS dari perusahaan mitra.

Begitupun, keunggulannya yakni kebun dikelola lebih profesional, kerja sama dengan mitra usaha membuka peluang-peluang baru, serta membangkitkan solidaritas bersama di kebun kelapa sawit.

“Kemitraan lainnya harus bersifat usaha produktif yang berkelanjutan dan juga sebaiknya bukan hibah agar ada rasa tanggung jawab bersama akan keberlangsungan kemitraan. Selain tiu,  pelaksanaan Kemitraan menjadi tanggung jawab bersama Lembaga Pekebun dan Perusahaan Mitra serta pengelolaan Kemitraan Lainnya harus berdasarkan prinsip-prinsip profesionalitas, keterbukaan dan kesetaraan,” ujarnya./

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TRADE EXPO INDONESIA 2025

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Koperasi Jalan Inklusi Ekonomi bagi Penyandang Disabilitas

TANGERANG, Bisnistoday  – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menegaskan koperasi merupakan jalan...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Kemenkop dan Timor Leste Kembangkan Kerja Sama Koperasi

JAKARTA, Bisnistoday – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menerima kunjungan tamu kehormatan...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Pemerintah Gandeng Deltras FC Kembangkan UMKM di Stadion Sidoarjo

SIDOARJO, Bisnistoday — Kementerian UMKM menggandeng Deltras FC menjajaki kolaborasi untuk mengembangkan...

KCU Premier Jaktim
EKONOMI

Warga Jakarta Timur Berbondong-bondong Cairkan BLTS Kesra di KCU Primier PosIND

JAKARTA, Bisnistoday- Ratusan warga mengantri di area KCU Premier Jakarta Timur sejak...