JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan akan menindak tegas bagi jasa pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berangkat secara non procedural. Apabila diketamukan pihak yang bertanggungjawab akan diancam sanksi lebih berat.
“Selama ini, sanksi ringan, pencabutan izin serta skorsing. Dan kami akan berikan efek jera, dilimpahkan ke Polri untuk diberikan hukuman. Hukuman yang dijatuhkan berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang telah dibuat,” tegas Wamen Kemnaker, Afriansyah Noor saat Press Conference bertema “Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Pencegahan Dan Penanganan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Secara Non Prosedural, di Jakarta, Rabu (12/4).
Lebih lanjut, Wamenaker mengatakan, persoalan PMI non procedural menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama dan harus diberantas. Ini menyangkaut TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), karena pemberangkatan non procedural.
“Kita bersama harus berantas, karena semestinya meraka dapat perlidnungan dan fasilitas, tapi tidak didapatkan non procedural,” cetus Afriansyah Noor. Hanya saja, Wamenaker mengutarakan, selama ini pratik PMI non procedural ini sudah berjalan secara rapih.
Seperti Wamenaker sendiri mengakui, bahwa ada PMI yang non procedural bertahan di shllter-shelter di kota Dubai. Jasa pengiriman PMI non procedural ini tidak semua memberangkatkan. “Tak semua janji memberangkatkan. Dan ketika ditanya siapa perusahaannya, komunikasi jadi terputus.”
Menurut Afriansyah Noor, sekarang prosesnya tengah berjalan dalam pemberantasan PMI non procedural. Selama ini, pemerintah memberikan sanksi ringan dan pencabutan izin dan skorsing. Namun hal ini sepertinya tidak menimbulkan efek jera, sehingga harus diberikan hukuman lebih berat.
Negara Tujuan Favorite
Afriansyah Noor mengatakan, negara tujuan yang favorite antara lain, Arab Saudi, Malaysia, Singapura, dan beberapa negara yang menerima PMI secara informal. “Kami dari Kemnaker fokus akan tindak tegas. Apabila ditemukan ada yang terlibat akan ditindak. Kemnaker mendorong keterlibatan menyeluruh dari berbagai lembaga dan kementerian untuk mengatasi PMI Non Prosedural,” ujarnya.
Ia mengatakan, bahwa selama ini PMI merupakan sumber devisa bagi negara. Namun itu, akan menjadi kendala besar apabila sistem pemberangkatannya secara non procedural.
“Selama ini digaungkan sumber devisa, tapi banyak masalah kalau sistem pemberangkatanya secara non procedural. Dan ini banyak, dan harus kita cermati bersama,” ujarnya. /







































