www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 4 Juli 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Kemnaker Tindak Tegas PMI Non Prosedural
HukumNASIONAL & POLITIK

Kemnaker Tindak Tegas PMI Non Prosedural

WAMENAKER Afriansyah Noor saat pertemuan dengan media di Jakarta.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan akan menindak tegas bagi jasa pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berangkat secara non procedural. Apabila diketamukan pihak yang bertanggungjawab akan diancam sanksi lebih berat.

“Selama ini, sanksi ringan, pencabutan izin serta skorsing. Dan kami akan berikan efek jera, dilimpahkan ke Polri untuk diberikan hukuman. Hukuman yang dijatuhkan berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang telah dibuat,” tegas  Wamen Kemnaker, Afriansyah Noor saat Press Conference bertema “Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Pencegahan  Dan Penanganan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Secara Non Prosedural, di Jakarta, Rabu (12/4).

Lebih lanjut, Wamenaker mengatakan, persoalan PMI non procedural menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama dan harus diberantas. Ini menyangkaut  TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), karena pemberangkatan non procedural.

“Kita bersama harus berantas, karena semestinya meraka dapat perlidnungan dan fasilitas, tapi tidak didapatkan non procedural,” cetus Afriansyah Noor. Hanya saja, Wamenaker mengutarakan, selama ini pratik PMI non procedural ini sudah berjalan secara rapih.

Seperti Wamenaker sendiri mengakui, bahwa ada PMI yang non procedural bertahan di shllter-shelter di kota Dubai. Jasa pengiriman PMI non procedural ini tidak semua memberangkatkan. “Tak semua janji memberangkatkan. Dan ketika ditanya siapa perusahaannya, komunikasi jadi terputus.”

Menurut Afriansyah Noor, sekarang prosesnya tengah berjalan dalam pemberantasan PMI non procedural. Selama ini, pemerintah memberikan sanksi ringan dan pencabutan izin dan skorsing. Namun hal ini sepertinya tidak menimbulkan efek jera, sehingga harus diberikan hukuman lebih berat.

Negara Tujuan Favorite

Afriansyah Noor mengatakan, negara tujuan yang favorite antara lain,  Arab Saudi, Malaysia, Singapura, dan beberapa negara yang menerima PMI secara informal.  “Kami dari Kemnaker fokus akan tindak tegas. Apabila ditemukan ada yang terlibat akan ditindak. Kemnaker mendorong keterlibatan menyeluruh dari berbagai lembaga dan kementerian untuk mengatasi PMI Non Prosedural,” ujarnya.

Ia mengatakan, bahwa selama ini PMI merupakan sumber devisa bagi negara. Namun itu, akan menjadi kendala besar apabila sistem pemberangkatannya secara non procedural.

“Selama ini digaungkan sumber devisa, tapi banyak masalah kalau sistem pemberangkatanya secara non procedural. Dan ini banyak, dan harus kita cermati bersama,” ujarnya. /

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Hukum

Hakim MK Soroti MBG di Tengah Keterbatasan Layanan Pendidikan

JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti dasar konstitusional penggunaan anggaran...

Kampus Untar
Hukum

Digugat Keluarga Lexi, Untar Hormati Proses Hukum Untuk Penyelesaian Terbaik

JAKARTA, Bisnistoday –Terkait gugatan yang diajukan oleh pihak keluarga Lexi Valleno Havlenda...

TOl MBZ
HEADLINE NEWSHukum

Praktisi Konstruksi : Kasus Proyek Tol MBZ Ingatkan Profesionalitas Tugas Insinyur dan Layanan Masyarakat

JAKARTA, Bisnistoday – Praktisi bidang konstruksi mengaku tercoreng muka industri jasa konstruksi...

Konsumen DIgital
Hukum

Kemendag Fasilitasi Penyelesaian Pengaduan Konsumen Tokopedia dan TikTok Shop

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib...