JAKARTA, Bisnistoday – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang berlangsung pada 21-22 Mei 2024 memutuskan menahan suku bunga acuan atau BI-Rate di level 6,25 persen, suku bunga deposit facility sebesar 5,5 persen, dan suku bunga lending facility sebesar 7 persen.
“Keputusan mempertahankan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 6,25 persen sebagai langkah pre-emptive dan forward looking untuk memastikan inflasi tetap dalam sasaran,” kata Gubernur BI, Perry Warjiyo dalam konferensi pers hasil RDG BI di Jakarta, Rabu (22/05).
Perry menambahkan, dalam rapat tersebut, BI juga memutuskan untuk menahan suku bunga deposit facility sebesar 5,5 persen, dan suku bunga lending facility sebesar 7 persen.
“Keputusan ini konsisten dengan kebijakan moneter pro-stability yaitu sebagai langkah preventif dan forward looking untuk memastikan inflasi tetap terkendali dalam sasaran 2,5 plus minus satu persen pada 2024 dan 2025,” kata dia.
Perry menuturkan keputusan tersebut untuk memastikan inflasi tetap dalam sasaran 2,5 plus minus satu persen pada 2024 dan 2025 termasuk efektivitas dalam menjaga aliran masuk modal asing dan stabilitas nilai tukar rupiah.
Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap pro pertumbuhan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Kebijakan makroprudensial longgar terus ditempuh untuk mendorong kredit atau pembiayaan perbankan kepada dunia usaha dan rumah tangga.
Kebijakan sistem pembayaran diarahkan untuk memperkuat keandalan infrastruktur dan struktur industri sistem pembayaran, serta memperluas akseptasi digitalisasi sistem pembayaran.
Tetap Terjaga
Dalam kesempatan tersebut, Perry juga mengatakan suku bunga perbankan tetap terjaga didukung oleh memadainya likuiditas perbankan.
“Suku bunga perbankan tetap terjaga, dipengaruhi oleh memadainya likuiditas perbankan sejalan dengan bauran kebijakan Bank Indonesia serta dampak kebijakan transparansi Suku Bunga Dasar Kredit yang membuat efisiensi suku bunga perbankan tetap terjaga,” kata Perry.
Perry menuturkan transmisi kebijakan moneter pascakenaikan BI-Rate berjalan dengan baik. Suku bunga pasar uang (IndONIA) tetap bergerak dalam kisaran BI-Rate, yaitu 6,05 persen pada 21 Mei 2024.
Suku bunga Sekuritas Rupiah BI (SRBI) untuk tenor 6, 9, dan 12 bulan pada tanggal 17 Mei 2024 tercatat menarik, masing-masing pada level 7,29 persen, 7,38 persen, dan 7,48 persen, meningkat dibandingkan dengan hasil lelang pada 19 April 2024 yang masing-masing sebesar 6,81 persen, 6,82 persen, dan 6,94 persen sehingga mendukung efektivitas SRBI sebagai instrumen moneter pro-market.
Suku bunga deposito 1 bulan dan suku bunga kredit pada April 2024 tercatat masing-masing sebesar 4,59 persen dan 9,25 persen, relatif stabil dibandingkan dengan perkembangan bulan sebelumnya.
Sementara itu, imbal hasil (yield) Surat Berharga Negara (SBN) tenor 2 dan 10 tahun meningkat pascakenaikan BI-Rate, yakni dari 6,31 persen dan 6,71 persen pada akhir Maret 2024 menjadi 6,86 persen dan 7,21 persen pada akhir April 2024, sehingga meningkatkan daya tarik imbal hasil SBN.
Perkembangan terkini menunjukkan yield SBN kembali turun menjadi 6,70 persen dan 6,86 persen per 21 Mei 2024, seiring dengan kenaikan aliran modal asing ke instrumen SBN.
Baca juga: Pelaku Pasar Optimistis BI Akan Pertahankan Suku Bunga Acuan, IHSG Kembali Menguat
Di sisi lain, Perry menuturkan stabilitas infrastruktur dan struktur industri sistem pembayaran tetap terjaga. Dari sisi infrastruktur, kelancaran dan keandalan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (SPBI) terjaga dengan baik, aman, dan andal yang didukung oleh kondisi likuiditas dan operasional yang memadai.
Dari sisi struktur industri, interkoneksi sistem pembayaran dan ekosistem ekonomi keuangan digital (EKD) terus meluas, didorong oleh integrasi pelaku industri yang memanfaatkan Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) dalam meningkatkan kualitas layanan digital kepada masyarakat.
Selain itu, BI terus memastikan ketersediaan uang rupiah dalam jumlah yang cukup dengan kualitas yang layak edar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), termasuk daerah terdepan, terluar, terpencil (3T)./


