BANDUNG, Bisnistoday- Kisruh lahan Kebun Binatang Bandung yang dikelola Yayasan Taman Margasatwa Tamansari Bandung dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, mendapat perhatian serius dari Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik (KKHSG) Ditjen KSDAE bersama Inspektorat Wilayah I Ditjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Kami prihatin dengan kisruh yang hingga kini belum juga menemukan titik terangnya dan kami khawatir berdampak pada kesejahteraan satwa yang ada di dalamnya. Untuk itulah kami dari (KKHSG) membentuk tim dan kunjungan ini dalam rangka mencari informasi lebih lanjut tentang keberadaan Kebun Binatang Bandung,” kata salah saru anggota tim, Herdiana.
Menurut Herdiana, setelah melakukan meeting di ruangan, dilanjutkan dengan kunjungan ke lapangan untuk mengecek langsung dan membuktikan sendiri kondisi satwa di Kebun Binatang Bandung . Tim selanjutnya melakukan pemantauan ke area dalam. Mereka melihat sejumlah anakan satwa hasil breeding Bandung Zoo seperti landak, pelikan, kijang dan lainnya.
Rohman Suryaman selaku Kurator Kebun Binatang Bandung Rohman Suryaman yang mendampingi tim ke lapangan mengungkapkan, jumlah satwa-satwa yang ada di Kebun Binatang Bandung sekitar 660an satwa dan kebanyakan satwa-satwa tersebut lahir di Kebun Binatang Bandung dan ada 34 keeper yang bertugas bahu membahu memelihara satwa koleksi tersebut.
“Ini kesempatan baik agar informasi yang disampaikan ke pusat menjadi akurat, tidak seperti berita yang beredar selama ini. Karena satwa-satwa kami terpelihara dengan baik. Bisa dibuktikan dengan banyaknya kelahiran satwa disini,” jelasnya.
Sebagai informasi, Kebun Bintang Bandung, saat ini memiliki 10 ekor tapir, 32 ekor Binturang, belasan Pelikan, belasan Bangau tong tong dan satwa-satwa lainnya. Saat ini manajemen tengah melakukan upaya perbaikan surat menyurat untuk mendapatkan SK Satwa Koleksi agar ke depannya tukar menukar satwa dengan Lembaga Konservasi lainnya berjalan dengan lancar.
Sementara itu di tempat terpisah Pemkot Bandung telah melayangkan surat peringatan terakhir kepada Yayasan Taman Margasatwa Tamansari Bandung terkait sewa menyewa. Berdasarkan data yang dimiliki Pemkot Bandung saat
ini Kebun Binatang Bandung masih menunggak sebesar Rp17,1 miliar kepada Pemkot Bandung atas penyewaan lahan.
Jika hingga batas waktu yang ditentukan yayasan tidak membayar utang, maka Pemkot Bandung terpaksa mengamankan aset lahan kebun binatang. Perlu diketahui, Kebun Binatang Bandung dikelola oleh Yayasan Taman Margasatwa Tamansari Bandung berdasarkan beberapa surat perjanjian, di antaranya:
1. Surat Perdjandjian Serah Pakai Tanah Kotamadya Bandung Nomor 1/1970 Tanggal 25 Nopember 1970 antara RH. Dajat Sukarmadidjaja (selaku Walikota Bandung) dengan R. Emma Bratakoesoema (mewakili Yayasan
Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1970 s/d 1 Desember 1975.
2. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor 277/II/07/1978 Tanggal 1 Desember 1977 antara Drs. Suparman Martawidjaja (selaku Sekretaris Daerah Kota Bandung) dengan Endang Soenanda (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1977 s/d 30 Nopember 1987.
3. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor 593.1/32.7-SI.BS/50-DP Tanggal 16 Februari 1989 antara Nurdjaiman, SH (selaku Kepala Dinas Prumahan) dengan Edang Soenanda (selaku Ketua Yayasan Margasatwa
Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1987 s/d 30 Nopember 1992.
4. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Bersyarat Nomor 593.1/SI.999-Disperum Tanggal 25 Desember 1992 antara H. Ateng Wahyudi (selaku Walikota Bandung) dengan Drs. Abdurachman (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1992 s/d 30 Nopember 1997.
5. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor 593.1/SI.291-Disrum/98 Tanggal 16 Januari 1998 antara Wahyu Hamijaya (selaku Walikota Bandung) dengan Ir. H. Ukar Bratakusumah (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1997 s/d 30 Nopember 2002.
6. Surat Keputusan Walikota Bandung Nomor 593/1769-Disrum tanggal 28 Juni 2004 tentang Ijin Pemakaian Tanah Secara Bersyarat yang ditandatangani Bpk. Dada Rosada selaku Wali Kota Bandung kepada R. Romly S. Bratakusumah untuk dan atas nama Yayasan Margasatwa Tamansari yang berlaku pada tanggal 1 Desember 2002 sampai dengan tanggal 30 November 2007.
“Tentunya dimaksud dengan pengamanan itu aset tanah, bukan kebun binatang. Hal yang diyakini miliki Pemkot Bandung itu tanahnya. Ini mohon dipahami betul,” jelas Plh Wali Kota Bandung Ema
Sumarna./


















![Seorang petugas pemadam kebakaran menyemprotkan air ke hutan yang terbakar di wilayah Lege-Cap-Ferret, Prancis barat, pada 24 Juli 2026 [Caroline Blumberg/AP]](https://bisnistoday.co.id/wp-content/uploads/2026/07/Karhutla-680x533.jpg)























