www.bisnistoday.co.id
Selasa , 13 Oktober 2026
Home EKONOMI Komisi VII DPR Minta Kementerian ESDM Segera Bentuk BLU DMO Batu Bara
EKONOMIEnergi

Komisi VII DPR Minta Kementerian ESDM Segera Bentuk BLU DMO Batu Bara

BLU DMO BATU BARA: Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto meminta Kementerian Sumber Daya Mineral (ESDM) segera merealisasikan pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) untuk Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Komisi VII DPR meminta Kementerian Sumber Daya Mineral (ESDM) segera merealisasikan pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) untuk Domestic Market Obligation (DMO) batu bara. Pembentukan BLU ini dinilai sangat penting untuk mengatasi dispartitas harga yang tinggi antara pasar domestik dan luar negeri.

“Ada kecenderung semakin hari tingkat kepatuhan para penambang batu bara turun karena tingginya disparitas harga antara Domestic Price Obligation (DPO) dengan harga internasional. Karena itu diperlukan mekanisme yang tetap dapat menjamin ketersediaan batu bara untuk kepentingan dalam negeri dengan DMO,” kata Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto dalam keterangannya, Rabu (10/8).

Berdasarkan indeks yang dikeluarkan Platt’s ataupun NEX pada Juli 2022, rata-rata harga batu bara global berkisar antara 194 dolar AS sampai 403 dolar AS per ton. Sedangkan Harga Batu bara Acuan (HBA) Indonesia sebesar 319 dolar AS per ton.

Sugeng menuturkan butuh regulasi yang kuat untuk memayungi pembentukan BLU DMO batu bara tersebut. Komisi VII DPR RI sepakat dengan Kementerian ESDM terkait usulan penggunaan peraturan presiden sebagai payung hukum pembentukan BLU DMO batu bara.

Pada Januari 2022 pemerintah sempat menghentikan ekspor batu bara yang dilakukan oleh perusahaan tambang akibat PLN kekurangan pasokan batu bara. Situasi itu mengancam keberlangsungan pengoperasian pembangkit listrik tenaga uap yang dapat menyebabkan pemadaman listrik skala besar.

Sebelumnya, Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan progres realisasi entitas khusus batu bara mengikuti kebijakan DMO yang telah ditetapkan sebesar 25 persen terhadap semua perusahaan usaha batu bara yang kini beroperasi.

Ia mengungkapkan izin prakarsa belum mendapat persetujuan saat ini karena masih ada perdebatan payung hukum dalam bentuk peraturan pemerintah atau peraturan presiden./

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Koperasi Pertanian Didorong Jadi Garda Terdepan Swasembada Pangan ASEAN

YOGYAKARTA, Bisnistoday.co.id—Koperasi pertanian berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus memperkuat perekonomian...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Kementerian UMKM Pimpin Satgas Implementasi Perpres Ojol

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Kemenkop Klarifikasi Soal Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi memberikan klarifikasi rencana pelibatan...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Kementerian UMKM Hubungkan Startup Indonesia ke Pendanaan Global

JAKARTA, Bisnistoday.co.id – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berkolaborasi dengan...