www.bisnistoday.co.id
Selasa , 28 April 2026
Home EKONOMI Komisi VII DPR Minta Kementerian ESDM Segera Bentuk BLU DMO Batu Bara
EKONOMIEnergi

Komisi VII DPR Minta Kementerian ESDM Segera Bentuk BLU DMO Batu Bara

BLU DMO BATU BARA: Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto meminta Kementerian Sumber Daya Mineral (ESDM) segera merealisasikan pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) untuk Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Komisi VII DPR meminta Kementerian Sumber Daya Mineral (ESDM) segera merealisasikan pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) untuk Domestic Market Obligation (DMO) batu bara. Pembentukan BLU ini dinilai sangat penting untuk mengatasi dispartitas harga yang tinggi antara pasar domestik dan luar negeri.

“Ada kecenderung semakin hari tingkat kepatuhan para penambang batu bara turun karena tingginya disparitas harga antara Domestic Price Obligation (DPO) dengan harga internasional. Karena itu diperlukan mekanisme yang tetap dapat menjamin ketersediaan batu bara untuk kepentingan dalam negeri dengan DMO,” kata Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto dalam keterangannya, Rabu (10/8).

Berdasarkan indeks yang dikeluarkan Platt’s ataupun NEX pada Juli 2022, rata-rata harga batu bara global berkisar antara 194 dolar AS sampai 403 dolar AS per ton. Sedangkan Harga Batu bara Acuan (HBA) Indonesia sebesar 319 dolar AS per ton.

Sugeng menuturkan butuh regulasi yang kuat untuk memayungi pembentukan BLU DMO batu bara tersebut. Komisi VII DPR RI sepakat dengan Kementerian ESDM terkait usulan penggunaan peraturan presiden sebagai payung hukum pembentukan BLU DMO batu bara.

Pada Januari 2022 pemerintah sempat menghentikan ekspor batu bara yang dilakukan oleh perusahaan tambang akibat PLN kekurangan pasokan batu bara. Situasi itu mengancam keberlangsungan pengoperasian pembangkit listrik tenaga uap yang dapat menyebabkan pemadaman listrik skala besar.

Sebelumnya, Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan progres realisasi entitas khusus batu bara mengikuti kebijakan DMO yang telah ditetapkan sebesar 25 persen terhadap semua perusahaan usaha batu bara yang kini beroperasi.

Ia mengungkapkan izin prakarsa belum mendapat persetujuan saat ini karena masih ada perdebatan payung hukum dalam bentuk peraturan pemerintah atau peraturan presiden./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

Related Articles

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Pemerintah Siapkan Regulasi Respon Tingginya Biaya Platform Belanja Online

JAKARTA, Bisnis today — Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyoroti tingginya beban biaya...

Founder dan Direktur Utama PT JSI Sinergi Mas, Jamal Abdul Nasir Bamadhaj,
Energi

Langkah Strategis Leyand International Masuk ke Industri Unsur Tanah Jarang demi Masa Depan Energi


JAKARTA, Bisnistoday,- PT Leyand International Tbk (LAPD) kini tengah bersiap mengambil langkah...

EKONOMI

Menteri UMKM Rombak Jajaran Eselon I, Riza Damanik Menjadi Deputi Kewirausahaan

JAKARTA, Bisnistoday – Menteri UMKM Maman Abdurrahman, merombak jajaran pejabat pimpinan tinggi...

Diskusi “Transisi Energi Berkeadilan: Peluang, Tantangan, dan Strategi Implementasi Multi Pihak” di Bandung, Sabtu (25/4/2026).
Energi

Transisi Energi Berkeadilan Butuh Peran Daerah, Bukan Sekadar Kebijakan Pusat

BANDUNG, Bisnistoday - Agenda transisi energi di Indonesia dinilai masih terlalu terpusat...