JAKARTA, Bisnistoday – Badan pengawas internet Malaysia meminta TikTok untuk mengambil tindakan terhadap konten yang dianggap telah menyinggung dan memfitnah pihak kerajaan.
Pihak Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) mengatakan instruksi itu sebagai tanggapan terhadap sebuah akun yang diduga terkait dengan Raja Sultan Ibrahim.
MCMC mengatakan perintahnya mengharuskan perusahaan media sosial asal Tiongkok tersebut untuk memperkuat kebijakan moderasi dan memberikan penjelasan resmi atas kegagalannya memblokir konten yang sangat menyinggung dan menghina, termasuk video yang dihasilkan AI dan gambar yang dimanipulasi.
Regulator tersebut mengatakan pihaknya memandang serius penggunaan platform online untuk menyebarkan konten yang salah atau merugikan ketertiban umum, khususnya yang berkaitan dengan pihak kerajaan.
Mereka menambahkan perintah tersebut merek keluarkan setelah tanggapan TikTok terhadap pemberitahuan sebelumnya tidak memuaskan.
TikTok, yang didirikan oleh perusahaan teknologi Tiongkok ByteDance, sejauh ini belum memberikan komentar atas instruksi tersebut.
“MCMC akan terus mengambil tindakan tegas dan proporsional jika diperlukan untuk memastikan platform digital yang beroperasi di Malaysia menjunjung tinggi tanggung jawab mereka dalam menjaga lingkungan daring yang aman, terjamin, dan penuh hormat,” kata lembaga pengawas tersebut dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir The Independent, Jumat (22/5/2026).
Malaysia, sebuah monarki konstitusional, melarang segala ucapan yang dianggap menginspirasi kebencian atau penghinaan terhadap keluarga kerajaan berdasarkan undang-undang penghasutan yang disahkan pada tahun 1948.
Perlindungan Anak
Perintah lembaga pengawas tersebut terhadap TikTok adalah langkah terbaru dari pihak berwenang di negara Asia Tenggara tersebut untuk mengatur platform media sosial.
Pada Januari lalu, MCMC sempat memblokir akses ke asisten AI Grok di tengah reaksi global atas penggunaannya untuk membuat gambar-gambar eksplisit seksual orang tanpa persetujuan mereka.
Pemerintah Malaysia juga saat ini sedang mempersiapkan untuk memberlakukan undang-undang yang disahkan tahun lalu untuk melarang penggunaan media sosial oleh anak di bawah usia 16 tahun, menyusul langkah serupa oleh negara-negara termasuk Australia, Indonesia, dan Prancis.//


