www.bisnistoday.co.id
Rabu , 1 Juli 2026
Home HEADLINE NEWS Menaker Terbitkan SE Larangan Diskriminasi Dalam Proses Rekrutmen Pekerja
HEADLINE NEWS

Menaker Terbitkan SE Larangan Diskriminasi Dalam Proses Rekrutmen Pekerja

Meneker Yassierli
MENAKER Yassierli./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. SE ini mempertegas komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminasi, sekaligus memberikan pedoman agar proses rekrutmen dilakukan secara objektif dan adil.

“Pembatasan usia masih dimungkinkan selama memang diperlukan karena karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia, dan, atau tidak menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum,” terang Menaker Prof Yassierli  bersama Wamenaker Immanuel Ebenezer kepada media, di Gedung Kemnaker, Jakarta, baru-baru ini.

Poin utama dalam SE ini adalah larangan melakukan diskriminasi dalam bentuk apa pun dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Namun demikian, Menaker menegaskan bahwa pembatasan usia tidak secara otomatis dikategorikan sebagai bentuk diskriminasi.

Menaker juga menambahkan bahwa ketentuan tersebut berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas, di mana proses rekrutmen harus dilakukan tanpa diskriminasi dan berdasarkan pada kompetensi serta kesesuaian dengan pekerjaan.

Dalam kesempatan tersebut, Menaker menekankan agar para pemberi kerja menyampaikan informasi lowongan kerja secara benar, jujur, dan transparan melalui kanal resmi guna menghindari praktik penipuan, pemalsuan, dan percaloan yang merugikan pencari kerja.

SE ini ditujukan kepada Gubernur di seluruh Indonesia agar diteruskan kepada Bupati/Wali Kota serta pemangku kepentingan terkait untuk mendorong dunia usaha menyusun kebijakan rekrutmen yang menjunjung prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi.

Sementara kepada dunia usaha dan industri, ia mengajak agar menjadikan langkah ini sebagai momentum untuk memperbaiki praktik rekrutmen menjadi lebih transparan, adil, dan berbasis kompetensi.“Melalui langkah ini, kita ingin memastikan bahwa dunia kerja di Indonesia menjadi tempat yang inklusif, kompetitif, dan menghargai martabat setiap individu,” tuturnya./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Tambang Nikel
Ekonomi & BisnisHEADLINE NEWS

Benahi Tata Kelola, Keberadaan SDA Melimpah Bukan Jaminan Rakyat Sejahtera

JAKARTA, Bisnistoday – Indonesia diyakini merupakan salah satu negeri yang kaya akan...

Nadiem Makarim dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan digitalisasi sekolah berupa Chromebook dan manajemen perangkatnya
HEADLINE NEWS

Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara

JAKARTA, Bisnistoday - Langkah hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,...

Pekerja Pabrik
Ekonomi & BisnisHEADLINE NEWS

“Stakeholders” Industri Berkumpul Cari Solusi Atasi Krisis Gas

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan apresiasi yang tinggi terhadap langkah...

KIT Batang
EnergiHEADLINE NEWS

Terdampak Geopolitik Global, Sektor Industri Butuh Insentif Pajak Untuk Tingkatkan Daya Saing

JAKARTA, Bisnistoday – Perseteruan perang antara Amerika Serikat, Israel dan Iran telah...