www.bisnistoday.co.id
Minggu , 19 April 2026
Home EKONOMI Ekonomi & Bisnis Mendag Perketat Pengawasan Barang Impor Ilegal di “Post-Border”
Ekonomi & BisnisHEADLINE NEWS

Mendag Perketat Pengawasan Barang Impor Ilegal di “Post-Border”

Mendag Busan
MENDAG Budi Santoso saat Ekspose Hasil Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean, Rabu, (6/8) di kantor Kemendag, Jakarta.//
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan, hasil pengawasan Kementerian Perdagangan pada Januari—Juli 2025 telah menemukan sejumlah komoditas impor tidak sesuai ketentuan dengan nilai pabean mencapai Rp26.475.943.555. Temuan impor ilegal ini merupakan hasil pengawasan komoditas impor setelah barang melalui kawasan pabean (post- border) oleh Direktorat Tertib Niaga Kemendag serta Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) di Medan, Bekasi, Surabaya, dan Makassar. Pengawasan dilakukan bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Mendag Busan menyampaikan hal tersebut dalam Ekspose Hasil Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean Periode Januari—Juli 2025 pada Rabu, (6/8) di kantor Kemendag, Jakarta. Barang-barang yang diimpor secara ilegal ini kebanyakan dari Tiongkok, Prancis, Vietnam, Arab Saudi, Korea Selatan, dan Malaysia.

“Pemerintah akan terus mengawasi dan memperketat masuknya barang-barang ilegal. Produk- produk ini sangat mengganggu industri dalam negeri dan sangat mengganggu konsumen karena tidak memenuhi standar yang berlaku di Indonesia. Kami mengingatkan pelaku usaha agar selalu mengikuti prosedur impor sesuai aturan yang berlaku,” kata Mendag Busan.

Pemeriksaan dan pengawasan pada periode Januari-Juli 2025 dilakukan terhadap 5.766 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari 1.571 pelaku usaha di kawasan post-border. Hasil akhir pengawasan PIB tersebut menemukan 118 PIB dari 52 pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan.

Jenis pelanggaran ke-118 PIB dari 52 pelaku usaha berupa tidak adanya dokumen impor yang mencakup, antara lain, Persetujuan Impor (PI); laporan surveyor; izin tipe untuk alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP); dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) untuk produk wajib Standar Nasional Indonesia (SNI).

Komoditas yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, antara lain, berupa ban, bahan baku plastik, produk makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, plastik hilir, produk kehutanan, produk hewan, bahan kimia tertentu, keramik, produk elektronik, kaca lembaran, produk tertentu berupa barang tekstil, serta alat UTTP.

Menurut Mendag Busan, hasil temuan tersebut telah ditindak lanjuti sesuai ketentuan dalam “Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan”. Ke- 52 pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran pun telah dikenai sanksi. Sebanyak 14 pelaku usaha diberikan surat peringatan, 18 pelaku usaha diwajibkan menarik dan memusnahkan barang, serta 2 pelaku usaha dihentikan sementara akses kepabeanannya. Sedangkan, 18 pelaku usaha lainnya masih dalam proses pemeriksaan./

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TRADE EXPO INDONESIA 2025

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Koperasi Besar Kelebihan Dana, Kemenkop Dorong Dukung Kopdes

YOGYAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Koperasi mendorong koperasi-koperasi besar memberikan dukungan kepada Koperasi...

Proyek Aspal Jalan
Ekonomi & BisnisHEADLINE NEWS

Menteri PU Targetkan Rancangan Permen Asbuton Segera Rampung

JAKARTA, Bisnistoday – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menargetkan  penyusunan Rancangan...

Perang Iran Israel
GLOBALHEADLINE NEWSKawasan Global

Pakistan Terus Upayakan Perdamaian di Timur Tengah

JAKARTA, Bisnistoday – Amerika Serikat dan Iran masih membahas rencana perundingan kedua...

Menaker
Ekonomi & BisnisHEADLINE NEWS

Kemnaker dan TikTok Buka Peluang Kerja Baru Talenta Ekonomi Digital

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjalin kerja sama dengan TikTok Indonesia...