www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 2 Mei 2026
Home EKONOMI Sektor Riil Mendag Sosialisasi Aturan Perdagangan Digital
Sektor Riil

Mendag Sosialisasi Aturan Perdagangan Digital

MENTERI PERDAGANGAN, Zulkifli Hasan saat pantau perdagangan di Pasar Asemka, Jakarta./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, Pemerintah hadir untuk menjaga persaingan yang adil dan sehat antara perdagangan daring dan luring. Untuk itu, Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Permendag ini mulai berlaku pada 26 September 2023.

Hal ini disampaikan Mendag Zulkifli Hasan usai meninjau Pasar Grosir Asemka, Jakarta Barat pada akhir pekan. Pada peninjauan tersebut, Mendag Zulkifli Hasan juga berdiskusi dan mendengar langsung keluhan para pedagang Pasar Grosir Asemka. Hadir mendampingi Mendag Zulkifli Hasan yaitu Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim.

“Pasar Grosir Asemka mestinya menjual barang paling murah, tetapi yang dijual secara daring bisa separuh harganya sehingga terjadi persaingan tidak sehat. Untuk itu, pemerintah hadir untuk menata agar terjadi perdagangan adil,” ujar Mendag Zulkifli Hasan.

Mendag Zulkifli Hasan menguraikan, setiap negara memiliki aturan untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk Indonesia. Di sisi lain, pemerintah juga melatih pelaku UMKM untuk masuk dalam ekosistem digital.

“Semua negara di manapun mengatur perdagangan, tidak ada yang tidak diatur. Pemerintah hadir untuk menata ini agar perdagangan tidak saling mematikan. Jangan sampai toko-toko tutup semua. Indonesia bisa maju kalau para pedagang UMKM maju karena 90 persen lebih ekonomi ditunjang sektor UMKM ini,” jelas Mendag Zulkifli Hasan.

Berdagang Adil dan Sehat

Mendag Zulkifli Hasan kembali menegaskan, Permendag 31 Tahun 2023 hadir untuk mendorong ekosistem perdagangan digital yang adil dan sehat. Untuk itu, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) harus mengikuti aturan yang berlaku.

“Kita tidak menutup, jika ingin membuat media sosial dipersilahkan, kalau membuat social commerce dan e- commerce harus sesuai izin dan ikuti aturan. Perdagangan luring dan daring syaratnya harus sama, misalnya harus ada standar nasional Indonesia (SNI), sertifikat halal, pajak, atau izin edar. Diatur agar semua menang dan berkembang,” papar Mendag Zulkifli Hasan. /

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

Related Articles

Budi Santoso
Sektor Riil

Mendag Busan Awasi Ketat Tata Niaga Gula dan Impor Etanol

JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah segera memperketat aturan tata niaga gula nasional yang...

Gedung Kemendag
Sektor Riil

Kemendag Terbitkan Aturan Baru Pangkas Hambatan dan Perizinan Ekspor

JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah melakukan penyederhanaan proses ekspor melalui revisi dua Permendag...

EKONOMIKorporasiSektor Riil

PalmCo Bersiap Ground Breaking Fasilitas Hilirisasi Terbaru

JAKARTA — Bisnistoday: PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV PalmCo mempercepat langkah hilirisasi...

Pasar Terapun
HEADLINE NEWSSektor Riil

Kemendag Jamin Stok dan Harga Bapok Stabil Jelang Lebaran 2026

JAKARTA, Bisnitoday – Pemerintah memastikan ketersediaan dan stabilitas harga barang kebutuhan pokok (bapok)...