www.bisnistoday.co.id
Rabu , 11 September 2024
Home NASIONAL & POLITIK Menpan RB Larang ASN Dan Keluarganya Bepergian ke Luar Daerah 10-14 Maret
NASIONAL & POLITIK

Menpan RB Larang ASN Dan Keluarganya Bepergian ke Luar Daerah 10-14 Maret

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengeluarkan edaran larangan ASN dan keluarganya melalukan kegiatan bepergian ke luar daerah sejak 10 Maret hingga 14 Maret 2021. 

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara ( ASN) Selama Hari Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam surat edarat tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menjelaskan larangan tersebut ditujukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 pada masa liburan. Meski demikian, larangan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang mengalami dua kondisi. 

Pertama, ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Baca juga : ASN dan Pensiunan Berwirausaha Pintar “Kios Warga”

Kedua, ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya. 

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai 14 Maret. Namun, pegawai ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan sejumlah hal. Antara lain peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19,” kata Tjahjo dikutip dari lembaran SE yang disampaikannya pada Senin (8/3/2021).

Dalam SE tersebut, dikatakan Tjahjo ASN juga diminta untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan Pemda asal dan tujuan perjalanan. 

“Perhatikan peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah,” tuturnya.

Selain itu perlu diperhatikan pula kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

 “Hal-hal di atas berlaku secara mutatis mutandis terhadap pegawai ASN yang dalam status cuti,” tambah Tjahjo

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TAWWAFI TOUR LUNCURKAN PAKET UMROH

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

NASIONAL & POLITIK

Curhatan Relawan Anies di “Tembok Harapan” AMIN

JAKARTA,Bisnistoday-Relawan calon presiden nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan di Jakarta Utara,...

NASIONAL & POLITIK

Ini Jadwal Kampanye Perdana Anies Baswedan

JAKARTA,Bisnistoday-- Calon presiden Anies Baswedan memulai kampanye perdana untuk Pemilu Presiden (Pilpres)...

HEADLINE NEWSNASIONAL & POLITIK

Jokowi Sebut Milenial dan Gen-Z Calon Pemimpin Masa Depan, Kode Buat Gibran?

JAKARTA, Bisnistoday - Presiden Jokowi mengatakan jika generasi milenial dan Gen Z...

NASIONAL & POLITIK

Firli Bahuri Diperiksa Tiga Jam oleh Dewas KPK

JAKARTA,Bisnistoday-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjalani klarifikasi selama tiga jam...