www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 18 Januari 2025
Home NASIONAL & POLITIK Menpan RB Larang ASN Dan Keluarganya Bepergian ke Luar Daerah 10-14 Maret
NASIONAL & POLITIK

Menpan RB Larang ASN Dan Keluarganya Bepergian ke Luar Daerah 10-14 Maret

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengeluarkan edaran larangan ASN dan keluarganya melalukan kegiatan bepergian ke luar daerah sejak 10 Maret hingga 14 Maret 2021. 

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara ( ASN) Selama Hari Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam surat edarat tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menjelaskan larangan tersebut ditujukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 pada masa liburan. Meski demikian, larangan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang mengalami dua kondisi. 

Pertama, ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Baca juga : ASN dan Pensiunan Berwirausaha Pintar “Kios Warga”

Kedua, ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya. 

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai 14 Maret. Namun, pegawai ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan sejumlah hal. Antara lain peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19,” kata Tjahjo dikutip dari lembaran SE yang disampaikannya pada Senin (8/3/2021).

Dalam SE tersebut, dikatakan Tjahjo ASN juga diminta untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan Pemda asal dan tujuan perjalanan. 

“Perhatikan peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah,” tuturnya.

Selain itu perlu diperhatikan pula kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

 “Hal-hal di atas berlaku secara mutatis mutandis terhadap pegawai ASN yang dalam status cuti,” tambah Tjahjo

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TAWWAFI TOUR LUNCURKAN PAKET UMROH

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

NasionalNASIONAL & POLITIK

Arinta Nila Hapsari Sukses Antar Suami Duduki Gubernur Sultra Terpilih

SULTRA, Bisnistoday - Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 2024 melahirkan sosok...

HumanioraNASIONAL & POLITIK

Geger Insiden Patwal Mobil RI 36 Milik Raffi Ahmad, Ini Kata Pakar Hukum Prof Henry Indraguna

JAKARTA, Bisnistoday – Insiden yang melibatkan Patroli dan Pengawal (Patwal) mobil RI...

HumanioraNASIONAL & POLITIK

Pameran Pendidikan IIETE 2025 Dorong Akses dan Informasi Pendidikan Berkualitas

JAKARTA, Bisnistoday – Pameran pendidikan Indonesia International Education & Training Expo (IIETE)...

HumanioraNASIONAL & POLITIK

Keputusan Berani Erick Thohir, Prof Henry Dukung Patrick Kluivert Pimpin Timnas

JAKARTA, Bisnistoday - Keputusan mengejutkan datang dari Ketua Umum PSSI, Erick Thohir,...