www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 17 Mei 2025
Home OPINI Gagasan Nelayan Kecil dan Tradisional Menjadi Turis di Laut-nya Sendiri
Gagasan

Nelayan Kecil dan Tradisional Menjadi Turis di Laut-nya Sendiri

NELAYAN CILINCING
KAPAL NELAYAN Tradisional./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Hari Nelayan diperingati setiap tanggal 6 April sejak tahun 1961 silam. Peringatan tersebut untuk memberikan penghormatan kepada para nelayan yang selama ini menggerakkan ekonomi di sektor perikanan dengan menyediakan protein dan menjaga kedaulatan pangan laut untuk seluruh masyarakat di Indonesia mulai dari desa hingga ke kota, dari pesisir hingga ke pegunungan di daratan besar.

Selain menjadi momentum penghormatan kepada nelayan, Hari Nelayan seharusnya menjadi momentum yang tepat untuk merefleksikan bagaimana negara memberikan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan kepada nelayan untuk mencapai keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat dalam hal ini nelayan kecil dan tradisional sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Merespon Hari Nelayan 2025, KIARA berpandangan, bahwa Hari Nelayan adalah momentum penting untuk mengingatkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk berpihak kepada nelayan, baik nelayan kecil, nelayan tradisional, perempuan nelayan, pekerja perikanan, masyarakat adat di pesisir yang berjuang dan bekerja di atas kapal perikanan, dan seluruh pihak yang melakukan penangkapan ikan secara berkeadilan dan berkelanjutan.

“Hari Nelayan menjadi momentum pengingat kepada Presiden Prabowo untuk memberhentikan dan melakukan evaluasi terhadap kebijakan dan perizinan yang selama ini telah terbukti dan yang akan berpotensi untuk merampas ruang hidup dan memarginalkan nelayan yang pada akhirnya akan menggerus kuantitas profesi nelayan itu sendiri.”

Sempurnakan Kebijakan Keliru

KIARA mencatat bahwa beberapa kebijakan maupun peraturan perundang-undangan sarat masalah yang telah terbukti maupun berpotensi merampas ruang hidup dan memarginalkan nelayan. Pertama, kebijakan liberalisasi pertambangan pasir laut dengan dalih pengelolaan hasil sedimentasi di laut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut;

Kedua, legalisasi perampasan ruang kelola nelayan, masyarakat adat yang memanfaatkan wilayah perairan pesisir dan pulau kecil melalui Kebijakan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta penimbunan laut atau reklamasi.

Ketiga, integrasi Penataan Ruang yang tidak melibatkan dan mengakomodir ruang kelola nelayan dan masyarakat pesisir; Kelima, penangkapan Ikan Terukur dan legalisasi industri pertambangan nikel dengan dalih hilirisasi nikel; dan Proyek Strategis Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025.

KIARA memandang bahwa ketidakseriusan yang menandai kegagalan pertama Presiden Prabowo dalam melindungi dan memberdayakan nelayan kecil dan tradisional adalah dengan memilih dan menetapkan kembali Sakti Wahyu Trenggono sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan saat ini.

Bahkan yang menjadi catatan kelam bagi nelayan adalah ketidaktegasan Sakti Wahyu Trenggono sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan yang diduga secara sengaja tidak mengungkap pelaku utama pagar laut sepanjang 30,16 km.

“Sudah saatnya Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia dipimpin oleh orang yang berkompeten, berdiri tegak dan bersikap tegas untuk melindungi nelayan kecil dan tradisional yang menjadi tulang punggung produsen pangan perikanan di Indonesia. Bukan orang menjual kesejahteraan nelayan untuk industri dan kaum kapitalis!” tegas Susan.

Kriminalisasi Nelayan

Ironinya, KIARA mencatat sejak 2015 hingga 2025, telah terjadi upaya kriminalisasi telah berlangsung kepada 72 orang masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil yang didominasi oleh nelayan kecil dan tradisional. Bahkan 5 orang diantaranya meninggal dunia.

Secara terinci, 1 dibunuh oleh preman, dan 4 orang ditembak oleh aparat keamanan negara. Dari 72 orang tersebut 40 orang masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil adalah yang menolak dan berjuang mempertahankan tanah dan lautnya dari industri pertambangan, baik pertambangan nikel maupun pertambangan pasir laut.

“Ini menjadi catatan hitam bagaimana perlindungan dan pemberdayaan nelayan tidak dilakukan oleh pemerintah. Presiden Prabowo harus menjadikan momentum Hari Nelayan untuk berbenah dan berpihak kepada nelayan di Indonesia!”

Jakarta, April 2025

Oleh :  Sekretaris Jenderal KIARA Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, Susan Herawati.

 

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TAWWAFI TOUR LUNCURKAN PAKET UMROH

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

Ilustrasi Koperasi Indonesia
Gagasan

Koperasi Merah Putih Mesti Profesional, Kalau Tidak Bakal Jadi Bancakan

JAKARTA, Bisnistoday - Koperasi Merah Putih sebagai pilar ekonomi kerakyatan di Indonesia...

Permukiman Kumuh
GagasanHEADLINE NEWS

Demokratisasi Ekonomi, Agenda yang Terlupakan dari Reformasi

Oleh Suroto, Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis ( AKSES) Chief Executive Officer/CEO...

Gagasan

Koperasi dan Demokrasi Ekonomi

Oleh Suroto, Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) SECARA ekonomi politik, ketika...

Gagasan

Koperasi Desa Merah Putih Tak Layak Disebut sebagai Koperasi

Oleh Suroto, Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) DALAM upaya untuk mencapai...