www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 25 April 2026
Home NASIONAL & POLITIK Politik & Keamanan PDIP Raih Kursi Terbanyak Dengan 110 Kursi DPR RI
Politik & Keamanan

PDIP Raih Kursi Terbanyak Dengan 110 Kursi DPR RI

Ketua KPU RI
KETUA KPU RI, Mochammad Afifuddin./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Komisi Pemilihan Umum RI menetapkan delapan partai politik memperoleh kursi DPR untuk periode 2024–2029 setelah berhasil mendapatkan suara di atas ambang batas parlemen 4 persen. Didalam Rapat Pleno Terbuka Hasil Pemilihan Anggota Legislatif 2024 di Jakarta, Minggu (25/8) tercatat PDI Perjuangan (110 kursi) atau tertinggi dari perolehan kursi parpol lainnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menjelaskan ambang batas 4 persen yang ditetapkan dari total perolehan suara nasional 151.793.293 sebesar 6.071.731,72. Ia merinci bahwa  delapan partai yang lolos ke parlemen untuk periode lima tahun ke depan selain PDIP yakni Partai Golkar (102 kursi), Partai Gerindra (86 kursi), Partai NasDem (69 kursi), Partai Kebangkitan Bangsa (68 kursi), Partai Keadilan Sejahtera (53 kursi), Partai Amanat Nasional (48 kursi), dan Partai Demokrat (44 kursi).

Dengan demikian, jika merujuk pada perhitungan KPU RI maka ada 10 dari 18 partai politik yang maju pada Pemilu 2024 tidak lolos ke Senayan. Parpol itu meliputi Partai Persatuan Pembangunan (5.878.708 suara), Partai Solidaritas Indonesia (4.260.108), Partai Persatuan Indonesia (1.955.131), Partai Gelora (1.282.000), Partai Hanura (1.094.599), Partai Buruh (972.898), Partai Ummat (642.550), Partai Bulan Bintang (484.487), Partai Garda Republik Indonesia (406.884), dan Partai Kebangkitan Nusantara (326.804).

“Penetapan ambang batas perolehan suara dilakukan dengan menghitung jumlah perolehan suara sah partai politik secara nasional dikalikan dengan empat persen. Jumlah perolehan suara sah partai politik secara nasional tersebut diperoleh dari jumlah seluruh perolehan suara sah partai politik yang tertuang dalam Lampiran 2 Keputusan KPU Nomor 1050 Tahun 2024,” kata Afifuddin.

Lebih lanjut Afifuddin menegaskan perhitungan ambang batas 4 persen itu merujuk pada ketentuan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024. Afifuddin membacakan Keputusan KPU Nomor 1204 Tahun 2024 yang di dalamnya berisi daftar partai politik yang berhasil memperoleh dan tidak memperoleh kursi di DPR RI untuk periode 2024–2029./Ant/

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

Related Articles

Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi mekanisme pelaksanaan rilis serta rencana aksi penguatan pokja Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Pusat bersama Kemendagri, Bappenas, dan BPS di Jakarta, Kamis (23/4)
Politik & Keamanan

Kemenko Polkam Rumuskan Rilis dan Penguatan Tindak Lanjut Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Tahun 2025

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) telah...

Kemenko Polkam
Politik & Keamanan

Kemenko Polkam Dorong Terobosan Hukum Tangani WNI Eks Operator Online Scam

BOGOR , Bisnistoday– Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) melaksanakan...

PELANTIKAN KABINET
Politik & Keamanan

Hasil Survei Poltracking Menyatakan Publik Puas Terhadap Kinerja Pemerintah

JAKARTA, Bisnistoday - Hasil survei Poltracking Indonesia mayoritas publik menyatakan puas terhadap...

Politik & Keamanan

Megawati Soekarnoputri Terima Dubes Qatar, Perkenalkan Putranya M.Prananda Prabowo

JAKARTA, Bisnistoday - Presiden Ke-5 Republik Indonesia yang juga Ketua Umum PDI...