JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) berbagai instansi bakal menerapkan aturan pembatasan operasional angkutan barang selama masa lebaran. Pembatasan akan dimulai pada Senin, 24 Maret 2025 hingga Selasa, 8 April 2025. Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) menyatakan menolak aturan tersebut karena dinilai terlalu lama.
Ketua APTRINDO, Dharmawan Witanto melalui suratnya dikirim ke beberapa instansi terkait menyatakan, bahwa APTRINDO menolak pemberlakukan pembatasan opersional angkutan barang yang akan diberlakukan pada Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB sampai dengan hari Selasa, 8 April 2025 baik di Jalan tol maupun non tol.
“Kami APTRINDO keberatan dan menolak durasi pelarangan operasional kendaraan angkutan barang yang sangat lama sepanjang 16 hari. Atas pelarangan operasional kendaraan angkutan barang tersebut, berdampak bagi pelaku usaha logistik dan terutama bagi pengemudi dan tenaga buruh bongkar muat yang berpenghasilan harian.”
Karena itu, lanjut Dharmawan dalam suratnya, sesuai UU No.9 tahun 1998 tentang kebabasan pendapat dimuka umum, APTRINDO melalui Dewan Pimpinan Daerah APTRINDO, DKI Jakarta, akan melakukan stop operasi.
Dalam suratnya, Dharmawan menjelaskan, kegiatan stop operasi dilaksanakan pada Kamis, 20 Maret 2025 serta Jumat, 21 Maret 2025 pada pukul 00:00 sampai 24:00 WIB. Aksi stop operasi ini akan dilaksanakan di wilayah DKI Jakarta dengan melibatkan sekitar 500 pengusaha angkutan barang. “Kami menuntut revisi durasi pembatasan operasional angkutan barang selama masa lebaran tahun 2025.”
Selain di wilayah DKI Jakarta, aksi stop operasi para pengusaha Truk Angkutan Barang ini dilakukan di wilayah Jawa Timur. Melalui suratnya, Ketua DPD APTRINDO Jawa Timur, Sundoro, juga menyatakan menolak pembatasan operasional angkutan barang.
Dengan tuntutan yang sama , akan dilakupan stop operasi dan aksi damai penyampaian aspirasi di beberapa lokasi di Surabaya, seperti di Bundaran Waru, Margomulyo, Perak, Depan Gedung DPRD Jatim, Jl Indrapura, dan wilayah Banyuwangi di sekitar pelabuhan dilakusakan mulai Kamis, 20 Maret 2025./