JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM menargetkan, Implementasi kadar campuran etanol dalam bahan bakar kendaraan dari 3,5 % menjadi 10% efektik tiga tahun kedepan. Hal ini, sebagai solusi untuk mengurangi ketergantungan impor energi serkaligus membuka peluang ekonomi baru untuk petani lokal.
“Ke depan bahwa Indonesia, kita dorong untuk mendatori E-10. Dalam arti kita wajibkan pemakaian etanol 10% dalam bensin,” ungkap Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dalam keteranganya di Jakarta, kemarin. Ia menambahkan, bahwa program mandatori merupakan bagian dari peta jalan menuju kemandirian energi nasional.
Sementara, Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi mengutarakan, sejatinya pengembangan bahan bakar nabati sudah berjalan sejak 2008 lalu melalui Permen ESDM No. 4 Tahun 2023.
Ia menambahkan, dari 13 perusahaan produsen bioethanol baru sekitar 3 perusahaan menyulai bahan bakar. Selama ini, volume produksi sekitar 63 ribu kilolitre per tahun, dan masih jauh dari target 400 ribu kilolitre yang sedianya untuk mendukung mandatori E-10.
Sementara, bahan bakar dan pembakaran dari ITB, Tri Yuswi Jayanto menambahkan, penggunaan E-10 di kendaraan relatif aman. “Untuk mesin tahun 2006, pada umumnya compatible dengan bensin campur etanol 10 persen. Perbedaan, hanya pada daya energi etanol lebih rendah, sekitar 3%,” urainya./









































