JAKARTA, Bisnistoday – Guna meningkatkan efektifitas distribusi MINYAK KITA, Pemerintah menata ulang secara menyeluruh penyalurannya. Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, untuk mengoptimalkan distribusi dan pengawasan MINYAKITA
Fokus utamanya adalah memperbaiki jalur distribusi agar harga jual MINYAKITA tetap sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) di berbagai daerah. Regulasi yang ditetapkan pada 9 Desember 2025 dan mulai berlaku 14 hari setelah diundangkan ini merevisi Permendag Nomor 18 Tahun 2024.
“Distribusi yang efisien menjadi kunci pembentukan harga yang adil. Karena itu, pemerintah memperkuat peran BUMNsebagai distributor utama MINYAKITA,” ujar Mendag Budi Santoso. Ia beralasan, BUMN selama ini terbukti mampu menjaga harga jual tetap sesuai ketentuan pemerintah
Tak hanya itu, Permendag terbaru juga menegaskan pasar rakyat sebagai saluran distribusi prioritas. Pemerintah menilai pasar rakyat memiliki peran strategis sebagai barometer ekonomi nasional, sekaligus tempat yang paling mudah dijangkau masyarakat untuk memperoleh kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.
“Pasar rakyat bukan hanya pusat perdagangan, tetapi juga indikator inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan ketersediaan bahan pokok,” kata Mendag Busan menegaskan
Dari sisi pengawasan, pemerintah bersikap lebih tegas. Pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran atau spekulasi berpotensi dikenakan sanksi administratif, mulai dari pembekuan persetujuan ekspor hingga pemblokiran akun pada Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).
“Tidak boleh ada ruang bagi spekulan yang merusak pasokan dan harga. Sanksi tegas akan kami terapkan demi melindungi masyarakat,” ujarnya.
Permendag Nomor 43 Tahun 2025 juga dirancang untuk mendukung berbagai program prioritas pemerintah, termasuk Cadangan Pangan Pemerintah, pemenuhan kebutuhan UMKM, masyarakat prasejahtera, hingga pengembangan koperasi desa dan kelurahan Merah Putih
Mendag Busan menegaskan kembali bahwa MINYAKITA bukan minyak goreng bersubsidi, melainkan minyak goreng rakyat yang tata kelola dan distribusinya diatur negara agar tetap terjangkau. Dengan regulasi baru ini, pemerintah berharap kepastian pasokan dan stabilitas harga minyak goreng dapat terjaga secara berkelanjutan.//


