www.bisnistoday.co.id
Kamis , 30 April 2026
Home EKONOMI Ekonomi & Bisnis Pemerintah Perketat Distribusi MINYAKITA, Porsi BUMN Diperbesar
Ekonomi & Bisnis

Pemerintah Perketat Distribusi MINYAKITA, Porsi BUMN Diperbesar

Minyak Kita
PELUNCURAN simbolis produk MINYAKITA kepada pemilik warung di Jakarta./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Guna meningkatkan efektifitas distribusi MINYAK KITA, Pemerintah menata ulang secara menyeluruh penyalurannya. Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, untuk mengoptimalkan distribusi dan pengawasan MINYAKITA

Fokus utamanya adalah memperbaiki jalur distribusi agar harga jual MINYAKITA tetap sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) di berbagai daerah. Regulasi yang ditetapkan pada 9 Desember 2025 dan mulai berlaku 14 hari setelah diundangkan ini merevisi Permendag Nomor 18 Tahun 2024.

 “Distribusi yang efisien menjadi kunci pembentukan harga yang adil. Karena itu, pemerintah memperkuat peran BUMNsebagai distributor utama MINYAKITA,” ujar Mendag Budi Santoso. Ia beralasan, BUMN selama ini terbukti mampu menjaga harga jual tetap sesuai ketentuan pemerintah

Tak hanya itu, Permendag terbaru juga menegaskan pasar rakyat sebagai saluran distribusi prioritas. Pemerintah menilai pasar rakyat memiliki peran strategis sebagai barometer ekonomi nasional, sekaligus tempat yang paling mudah dijangkau masyarakat untuk memperoleh kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.

“Pasar rakyat bukan hanya pusat perdagangan, tetapi juga indikator inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan ketersediaan bahan pokok,” kata Mendag Busan menegaskan

Dari sisi pengawasan, pemerintah bersikap lebih tegas. Pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran atau spekulasi berpotensi dikenakan sanksi administratif, mulai dari pembekuan persetujuan ekspor hingga pemblokiran akun pada Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).

“Tidak boleh ada ruang bagi spekulan yang merusak pasokan dan harga. Sanksi tegas akan kami terapkan demi melindungi masyarakat,” ujarnya.

Permendag Nomor 43 Tahun 2025 juga dirancang untuk mendukung berbagai program prioritas pemerintah, termasuk Cadangan Pangan Pemerintah, pemenuhan kebutuhan UMKM, masyarakat prasejahtera, hingga pengembangan koperasi desa dan kelurahan Merah Putih

Mendag Busan menegaskan kembali bahwa MINYAKITA bukan minyak goreng bersubsidi, melainkan minyak goreng rakyat yang tata kelola dan distribusinya diatur negara agar tetap terjangkau. Dengan regulasi baru ini, pemerintah berharap kepastian pasokan dan stabilitas harga minyak goreng dapat terjaga secara berkelanjutan.//

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

Related Articles

Dirut Jasa Marga
Ekonomi & Bisnis

Pendapatan Usaha Tumbuh 10,4%, Jasa Marga Bukukan Laba Bersih Rp774,7 Miliar di Kuartal I Tahun 2026

JAKARTA, Bisnistoday -  PT Jasa Marga (Persero) Tbk (“Perseroan”) mengawali tahun 2026...

Direktur Kemitraan dan Plasma PT Agrinas Palma Nusantara, Seger Budiharjo
Ekonomi & Bisnis

Percepat Realisasi PSR, RSI Usul Pemberdayaan Petani Sawit

JAKARTA - Ketua Umum Rumah Sawit Indonesia (RSI) Kacuk Sumarto mengusulkan sejumlah...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Pemerintah Siapkan Regulasi Respon Tingginya Biaya Platform Belanja Online

JAKARTA, Bisnis today — Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyoroti tingginya beban biaya...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Koperasi Terbaik dari NTT Capai Aset Rp1,38 Triliun

KUPANG, Bisnistoday - Koperasi Simpan Pinjam Tanaoba Lais Manekat (KSP TLM) Indonesia...