www.bisnistoday.co.id
Minggu , 9 Februari 2025
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Pemilik Akun TikTok Pengancam Menembak Anies Ditangkap
Hukum

Pemilik Akun TikTok Pengancam Menembak Anies Ditangkap

Tim Siber Polda Jawa Timur dan Bareskrim Polri menangkap pengancam menembak Anies Baswedan
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday –  Pemilik akun TikTok @calonistri71600 berinisial AWK yang dalam cuitannya mengancam akan menembak calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan telah ditangkap oleh tim Siber Polda Jawa Timur dan Bareskrim Polri di Jember, Jawa Timur, Sabtu (11/1) pukul 09.30 WIB.

“Pelaku yang mencuitkan di media sosial tentang ancaman menembak terhadap salah satu pasangan calon presiden sudah ditangkap tadi pagi oleh di daerah Jawa Timur, tepatnya TKP-nya di Jember,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (13/1).

Jenderal polisi bintang dua itu menjelaskan, pelaku berinisial AWK berumur 23 tahun ditangkap pada Sabtu tanggal 13 Januari pukul 09.30 WIB. Penangkapan terlaksana berkat kerja sama antara Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Alhamdulillah diizinkan oleh Gusti Allah atas doa-doa teman-teman sekalian bahwa pelaku ditangkap tadi pagi berdasarkan informasi dari masyarakat dan kerja sama dari Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Siber Polda Jawa Timur yang telah berkolaborasi,” tuturnya.

Saat ini, kata Sandi, jajaran Siber Bareskrim dan Polda Jawa Timur masih melakukan pendalaman terhadap pelaku pengancaman, baik itu motifnya, latar belakangnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, lanjut Sandi, pelaku berinisial AWK mengakui sebagai pemilik akun TikTok yang membuat cuitan bernada ancaman terhadap calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan.

“Bahwa pelaku sudah mengakui benar dia yang mencuit, yang mempunyai akun tersebut, namun lebih dalam mohon waktu saat ini tim tengah mendalami baik itu motifnya, kemudian hal lainnya,” ujar Sandi.

Namun, telah dipastikan bahwa pelaku tidak terafiliasi sebagai pendukung pasangan calon atau partai politik lainnya.Dari penangkapan pelaku, penyidik menyita barang bukti berupa alat yang digunakan oleh pelaku untuk membuat cuitan pengancaman. Polisi tidak menemukan adanya senjata saat dilakukan penangkapan pelaku.Saat ini pelaku diancam dengan Pasal 29 UU ITE, dengan ancaman 4 tahun pidana penjara.

Ditangani Polda Jatim

Sandi Nugroho mengatakan pemeriksaan terhadap pelaku cuitan bermuatan pengancaman terhadap calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan ditangani oleh tim gabungan dari Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur.

“Sampai dengan saat ini ditangani tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jatim untuk mengungkap kasus tersebut dan proses pemeriksaan selanjutnya,” kata Sandi.

Baca juga: Anies Sebut Separo Prajurit Tak Punya Rumah Dinas

Menurut Sandi  kasus tersebut akan tetap diproses oleh Ditsiber Polda Jatim dibantu asistensi Ditsiber Bareskrim Polri.Saat ini penyidik masih mendalami motif dari pelaku, termasuk latar belakangnya, serta profilnya./

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TAWWAFI TOUR LUNCURKAN PAKET UMROH

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

HukumNASIONAL & POLITIK

Perjuangan Henny, Lansia 70 Tahun Ungkap Rekayasa Mafia Tanah di Halmahera Utara

JAKARTA, Bisnistoday - Pada awal tahun 2023, Henny Syiariel, seorang wanita lansia...

Kepala BPN Palangka Raya, Indra Gunawan./
HukumNASIONAL & POLITIK

BPN Palangka Raya dan Kejaksaan Teken PKS: Lawan Mafia Tanah

Palangka Raya, Bisnistoday - Lawan mafia tanah, BPN Palangka Raya dan Kejaksaan...

Hukum

Kemenkop Targetkan RUU Perkoperasian Disahkan Maret 2025

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Koperasi (Kemenkop) secara maraton terus melakukan upaya percepatan...

Pagar Laut
Hukum

TNI AL Bongkar Pagar di Pantai Laut Kab. Tangerang

JAKARTA, Bisnistoday -  Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta Brigjen TNI...