JAKARTA, Bisnistoday – Munculnya truk dengan muatan berlebih atau sering disebut sebagai over dimension over loading (ODOL) kembali menjadi perbincangan publik setelah muncul reaksi para sopir truk yang mogok massal baru-baru ini. Wajar saja, keberadaan truk ODOL, selama ini menjadi beban para sopir dan tidak menjadi tanggungjawab dari pemilik kendaraan maupun pemilik barang.
”Aturannya yang menjadikan para sopir ini jadi korban, yang seharusnya kasus ODOL ini tanggungjawab pemilik barang. Dan di luar negeri juga begitu, pemiliknya yang disuruh tangungjawab,” tegas Djoko Setiyowarno, Pengamat Transportasi saat diskusi bertajuk jalan bebas ODOL, demi keselamatan, secara daring, Selasa (8/3).
Djoko mengatakan, selama ini semua persoalan truk ODOL masih ditanggung oleh sopir atau pengemudi. Para operator kendaraan dan pemilik barang tidak menanggung beban biaya yang tinggi yang ditimbulkan dari jasa angkutan barang yang berlebih.
Berita Terkait : Mesti Ada Niat Bersama Tertibkan Truk ODOL
Menurut Djoko, semua pihak harus memberikan kontribusi terhadap adanya truk ODOL ini karena mengkhawatirkan. Bagi pelaku usaha jalan tol BUMN, cukuplah menutup operasi saja tidak mengambil untung banyak soal infrastruktur jalan. Demikian juga angkutan KA juga memberikan kontribusi agar biaya transportasi tidak melambung.
Tempat pengujian beban, tambah Djoko, semestinya harus ditertibkan sesuai dengan standar aturan. Tidak ada sistem uji kir yang abal-abal, tanpa ada uji kendaraan tetapi surat izin bisa diterbitkan. Terdapat juga kendaraan apabila diuji kir dikembalikan kondisi semestinya tetapi setelah itu karoseri memasang kembali over dimension.
“Pemilik karoseri yang mencoba mengakali ini sebenarnya bukan kejahatan lalulintas, tetapi lebih dari itu adalah kejahatan kemanusiaan. Karena ini menyangkut nyawa taruhannya di jalanan,” tukasnya.
Sementara, Budi Setiyadi, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub menuturkan, pemerintah telah membentuk roadmap penanganan truk ODOL. Sekarang ini memasuki masa edukasi, saat menyongsong normalisasi. Ia mengaku, masih juga ada perdebatan, ada pro dan kontrak mengenai kebijakan ODOL baik dari sisi pengendara, pemilik kendaraan serta pemilik logistik.
“Pemerintah berkewajiban untuk menjaga kelancaran arus barang, mengurangi kerugian jalan rusak sekitar Rp43 triliun per tahun, serta terpenting aspek keselamatan berlalulintas,” terangnya.
Menuju Zero ODOL
Sesuai milestone yang dirancang, lanjut Budi Setiyadi, pada tahun 2023 nanti sudah tidak ada truk over loading over dimension. Seharusnya, target zero ODOL ini diterapkan pada tahun 2021 lalu, namun banyak pertimbangan menyangkut kondisi ekonomi, pandemik, serta aspek sosial, maka diundur penerapannya. “Kita relaksasi pada 2023 dan sekarang masa edukasi, sosialisasi serta kampanye ODOL,” tuturnya.
Sebenarnya, menurut Budi, setelah diperbanyak pengoperasian jembatan timbang, maka semakin menurun tingkat pelanggaran truk ODOL. Sejatinya, pelaku transportasi darat khusnya angkutan darat, kepatuhannya mulai meningkat. Dari sisi karoseri juga, akan diancam dengan pasal 277, UU No.22/2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, sebagai bentuk kejahatan lalulintas.
“Dalam aturan tersebut, pelanggar akan dedenda maksimal Rp24 juta, dengan kurungan penjara 1 tahun maksimal. Jadi semua pihak harus berperan, tidak melulu pemerintah saja,” tegasnya.
Budi Setiyadi menuturkan, pemerintah pusat telah menyediaan sebanyak 88 jembatan timbang, baik yang berada di lokasi maupun di terminal. Dalam penindakan dinas perhubungan memiliki kewenangaan ketika kendaraan uji timbang sedangkan apabila di perjalanan, aparat kepolisian bisa menindak apabila menemukan truk ODOL.
Selama pemantauan, truk ODOL sering ditemukan di dalam jalan tol dan sering juga menimbulkan risiko kecelakaan. Karena, seperti biasanya truk bermuatan berlebih melaju dengan kecepatan sekitar 20-30 km/jam, sedangkan kendaraan kecil lainnya berkecepatan diatas 100 km/jam. “Inilah yang sering menimbulkan kecelakaan fatal dan seringnya terjadi di jalan tol dan biasanya malam hari,” terang Dirjen.
Lakukan Penindakan
Sementara, Dirgakum Korlantas Polri, Aan Suhanan mengatakan,selama tahun 2021 kemarin aparat kepolisian telah menindak sekitar 45 ribu kendaraan angkutan yang overload. Sedangkan 277 kendaraan lainnya over dimension, dan sebanyak 27 kasusnya sudah dilimpahkan ke pengadilan.
“Kepolisian terus melakukan penindakan, bukan sekarang ketika ramai viral kendaraan overload. Kepolisian selalu hadir, dan ketika dilakukan pengetatan kemudian ada reaksi dari pengemudi,” terangnya.
Kendaraan ODOL, menurut Aan, berkaca dari pantauan aruslalin saat nataru kemarin, menjadi salah satu sumber persoalan lalulintas. Truk ODOL seperti biasanya ada saja persoalan di lapangan seperti fasilitas kendaraan mengalami gangguan, patah sumbu roda atau ass, menimbulkan kemacetan dan kerugian sosial lainnya.
“Persoalan muatan berlebih ini harus diselesaikan dari hulu hingga hilirnya. Harus komprehensif, baik sopir, penyedia jasa maupun pemilik barang,” tegasnya./



