www.bisnistoday.co.id
Jumat , 3 Juli 2026
Home EKONOMI Pendidikan Bagi Anggota Koperasi Investasi Jangka Panjang
EKONOMI

Pendidikan Bagi Anggota Koperasi Investasi Jangka Panjang

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi saat memberikan arahan di acara Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Kapasitas dan Kualitas SDM Koperasi yang dilaksanakan pada 10 -13 September 2021 di Semarang, Jawa Tengah.
Social Media

SEMARANG, Bisnistoday- Pendidikan bagi anggota koperasi merupakan investasi jangka panjang. Pesertanya pun tidak boleh hanya menjadi objek tetapi harus menjadi subjek

 “Materi pendidikannya bagi anggota koperasi harus yang match untuk kebutuhan untuk pengembangan koperasi saat ini,” kata Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi saat memberikan arahan di acara Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Kapasitas dan Kualitas SDM Koperasi yang dilaksanakan pada 10 -13 September 2021 di Semarang, Jawa Tengah.

Di depan peserta pelatihan,  Zabadi mengatakan, ada tiga jenis pelatihan yaitu  Pendidikan dan Pelatihan SDM Bidang Perkoperasian Berbasis SKKNI , Pendidikan dan Pelatihan Perkoperasian Bagi Koperasi Mahasiswa, dan Pelatihan Perkoperasian Berbasis Teknologi Informasi.

“Semua arah dan muaranya adalah modernisasi koperasi. Dengan pelatihan sekarang hasilnya akan kita petik 1 tahun ke depan. Akan nampak koperasi-koperasi yang modern yang sudah masuk dalam ekosistem digital dan suplay chain (rantai pasok) untuk koperasi sektor rill,” jelas Zabadi.

Zabadi menambahkan, anggaran pendidikan dan pelatihan  dari fungsi pendidikan difokuskan untuk pelatihan SDM koperasi level 3 dan 4. Yakni, Pelatihan SKKNI untuk Manajer Koperasi Simpan Pinjam, untuk sektor rill adalah koperasi yang sudah terhubung dengan offtaker.

“Dan pasca pelatihan ini akan didampingi tenaga expert  yang langsung ditempatkan pada koperasi yang memang kita proyeksikan dari hasil evaluasi profiling yang dapat didorong menjadi role model koperasi modern,” tandas Zabadi.

Selain itu, Zabadi juga menegaskan bahwa koperasi adalah entitas bisnis seperti sebuah perusahaan. Oleh karena itu, harus dikelola secara profesional seperti sebuah perusahaan untuk maju dan berkembang dengan melihat peluang-peluang pasar yang ada.

“Maka, koperasi harus dikelola insan-insan yang mengerti dan menjiwai bisnis dan ahli di bidangnya. Dan koperasi harus membangun jejaring bisnis, sehingga positioning koperasi dapat setara dan sejajar dengan perseroan,” ulas Zabadi.

Menurut Zabadi, untuk menjadi koperasi  besar harus dilihat dari skala ekonomi dan skala bisnis. Salah satu caranya adalah dengan melakukan merger. “Hal ini telah dibuktikan dari koperasi-koperasi besar hasil algamasi seperti Kospin Jasa, Koperasi Telekomunikasi Selular (Kisel) dan koperasi-koperasi besar lainnya,” ungkapnya.

Untuk koperasi-koperasi yang besar tersebut menjadi keharusan manajemennya yang terdiri dari pengurus, manejer dan akan dilakukan fit and profer test (uji kelayakan) dan harus memiliki standar kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi.

“Oleh sebab itu, kita fasilitasi dengan mengadakan pendidikan dan pelatihan perkopersaian berbasis SKKNI,” kata Zabadi.

Terkait Kopma, Zabadi mengatakan, bisnis di Koperasi Mahasiswa (Kopma) jangan dianggap sebagai bisnis akhir, tetapi merupakan laboratorium bagi menumbuhkan jiwa leadership bagi Kopma.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah, Ema Rachmawati menyampaikan rasa terima kasih kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang sudah melakukan pelatihan di Provinsi Jawa Tengah. Karena, yang membutuhkan pelatihan sangat banyak, terutama untuk sertifikasi kompetensi manajer, kasir, juru buku. “Terlebih lagi, saat ini anggaran dinas banyak yang direcofusing,” katanya.

Ema mengaku, pihaknya sedang merencanakan menyiapkan roadmap pengembangan SDM Perkoperasian di Provinsi Jawa Tengah. Dan mendata pengurus, pengelola, dan anggota koperasi yang sudah mendapatkan pelatihan perkoperasian. “Untuk mendapatkan data pengurus, pengelola, dan anggota yang sudah pernah mengikuti pelatihan perkoperasian dasar, lanjutan dan advance,” papar Ema.

Ema juga mengatakan bahwa koperasi sangat jarang melakukan pelatihan terhadap pengurus dan anggotanya. “Padahal, dalam Anggaran Dasar (AD) ataupun Anggaran Rumah Tangganya (ART), diatur untuk anggaran pendidikan dan pelatihan,” pungkas Ema./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Kemenkop dan Agrinas Palma Bangun Model Kemitraan Koperasi Sawit

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Koperasi dan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) menjalin...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Digelar Masif, Kemenkop dan Dekopin Gelar Kick Off Bulan Koperasi Indonesia

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) menggelar...

Demam Piala Dunia di Bangladesh (dok: EFE/Mundo Deportivo)
EKONOMISport & Health

Bangladesh Kecipratan Cuan Piala Dunia

JAKARTA, Bisnistoday – Bangladesh memang tidak ikut serta di Piala Dunia 2026,...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Pengemudi Ojol Resmi Berstatus Pelaku Usaha Mikro

JAKARTA, Bisnistoday – Mulai 1 Juli 2026 pengemudi ojek online (ojol) roda...