JAKARTA, Bisnistoday – Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengajak pelaku usaha Sulawesi Utara, khususnya yang bergerak di sektor jasa, untuk memanfaatkan persetujuan ASEAN Trade in Services ASEAN (ATISA). ATISA memiliki pengaturan lebih baik dari persetujuan sebelumnya sehingga mencerminkan persetujuan perdagangan jasa yang memenuhi prinsip-prinsip disiplin perdagangan yang diharapkan pelaku usaha dan investor.
Sektor jasa yang padat teknologi harus jadi salah satu andalan ekspor Indonesia di masa depan. Menurut Wamendag, potensi Indonesia dalam bidang jasa sangat besar didorong perkembangan industri jasa itu sendiri di Indonesia.
Indonesia sendiri punya beberapa sektor jasa andalan, seperti pariwisata, konstruksi, telekomunikasi, jasa teknik, hingga sektor jasa keuangan. Hal itu diungkapkannya dalam dalam sosialisasi ATISA yang digelar secara hibrida di Manado, Sulawesi Utara kemarin.
“Saat ini, perkembangan ATISA tengah dalam proses penerbitan Peraturan Presiden sebagai hasil dari keputusan rapat kerja antara komisi VI DPR RI dan Kementerian Perdagangan pada Desember 2021 silam. Pelaku usaha di sektor jasa nasional dapat memanfaatkan ATISA secara luas, khususnya sebagai dukungan dan fasilitasi ekspor pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) ke negara-negara ASEAN,” ungkap Wamendag.
Wamendag menambahkan, Kementerian Perdagangan bersama Komisi VI DPR tengah mendiskusikan penyelesaian beberapa persetujuan perdagangan internasional sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional, salah satunya ATISA. ATISA bertujuan meningkatkan kerja sama di bidang jasa antara negara-negara anggota ASEAN dan mengurangi pembatasan secara substansial terhadap perdagangan jasa di ASEAN.
ATISA yang selesai ditandatangani pada 7 Oktober 2020 silam merupakan peningkatan dari seluruh persetujuan ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) di sektor jasa perdagangan, jasa keuangan, dan jasa transportasi udara. Dengan kata lain, ATISA merupakan persetujuan perdagangan jasa yang lebih modern.
Wamendag menyebutkan, ATISA dapat memberikan sejumlah manfaat. Pertama, peningkatan perdagangan jasa Indonesia yang potensial ke negara-negara anggota ASEAN. Kedua, peningkatan peluang investasi dari Indonesia ke negara-negara anggota ASEAN. Ketiga, pengembangan industri jasa Indonesia melalui peningkatan investasi dari negara-negara anggota ASEAN ke Indonesia./






































