JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah telah memberikan peluang lebih luas mengenai peran para tim penilai tanah. Sebelumnya penilai tahan hanya terlibat dalam pelaksanaan penyediaan tanah dalam aturan baru, sudah dilibatkan sejak tahap perencanaan pembebasan tanah.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari saat membuka Pelatihan Penilai Pertanahan Tingkat Dasar dan Tingkat Lanjut Angkatan I Tahun 2022, secara daring, baru-baru ini.
Lebih lanjut Embun Sari menegaskan, sebelumnya penilai pertanahan hanya terlibat dalam tahap pelaksanaan, namun dalam PP Nomor 19 Tahun 2021 dan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2021, penilai pertanahan sudah terlibat sejak tahapan perencanaan.
Menurutnya, penilai pertanahan dapat berperan pada tahapan perencanaan, yaitu dalam penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT). “Atau dalam tahapan persiapan, yakni untuk menilai data awal, untuk perkiraan ganti kerugian, yang dibutuhkan dalam tahapan pelaksanaan,” kata Embun Sari.
Disisi lain, Embun mengatakan, pemerintah akan memperhatikan ketersediaan anggaran, terutama untuk Biaya Operasional dan Biaya Pendukung (BOPP) serta untuk ganti kerugian. Sebab, menurut Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan mengungkapkan adanya ketidakpastian anggaran mengakibatkan banyaknya permasalahan yang timbul dikarenakan ada jeda dalam pembayaran ganti kerugian.
“Dalam UU disebutkan maksimal 30 hari setelah validasi itu harus dibayarkan. Di beberapa tempat juga ada yang digugat karena dibayarkan lewat 30 hari dan hasilnya merupakan perbuatan melawan hukum,” kata Embun Sari.
Untuk menghindari hal tersebut, dalam penyusunan anggaran awal harus ditentukan secara pasti. Untuk selanjutnya, dibuatkan surat pernyataan anggarannya tersedia, sehingga dapat melakukan penetapan lokasi (Penlok).
“Dan peran penilai pertanahan ada di sana. Perlu diingat juga, jika penilai sudah terjun di tahapan awal ini, tidak bisa berperan dalam tahapan pelaksanaan,” ungkap Embun Sari.
Keterbatasan Personel
Embun Sari menambahkan, penilai pertanahan tidak hanya terlibat dalam kegiatan pengadaan tanah saja, tetapi juga dalam bidang agraria dan tata ruang. Namun, masalahnya jumlah penilai pertanahan sangat terbatas.
Ia menyebutkan, jumlah penilai pertanahan hanya berjumlah 284 orang yang tersebar di 9 provinsi, padahal pengadaan tanah tersebar di 33 Kantor Wilayah BPN. “Jadi, adanya pelatihan Penilai Pertanahan Tingkat Dasar dan Tingkat Lanjut Angkatan I pada hari ini bertujuan untuk melahirkan para penilai pertanahan, khususnya di Indonesia Timur,” kata Embun Sari./


