www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 9 Mei 2026
Home NASIONAL & POLITIK Perlintasan Sebidang Kereta Api Tangungjawab Siapa?
NASIONAL & POLITIK

Perlintasan Sebidang Kereta Api Tangungjawab Siapa?

Perlintasan Sebidang
PERLINTASAN SEBIDANG menggugah perhatian pemerintah dan pemda./
Social Media

Baru saja terjadi terjadi kecelakaan pada Minggu (27/2) antara Kereta Api Dhoho relasi Blitar-Surabaya dengan Bus Harapan Jaya (HJ) di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, Jawa Timur. Kecelakaan maut ini terjadi di perlintasan Kereta Api tanpa palang pintu pagi sekitar pukul 05.16 WIB. Kejadian ini menyebabkan 5 orang meninggal dunia dan belasan penumpang lain luka-luka. 

Dari kesaksian warga setempat, diinformasikan bahwa bus tersebut tertabrak KA di bagian belakang bus, berarti sopir bus sejatinya mengetahui akan ada KA melintas. Sopir bus memaksa untuk melintas rel, namun perhitungan sopir bus meleset akhirnya bagian bus belakang tertabrak KA, lalu berputar bagian bus depan menabrak border (pembatas). 

Dapat disimpulkan sementara bahwa kecelakaan ini adalah kelalaian sopir bus HJ. Masalah lain di situ adalah ironis bila kelas jalan lingkungan dengan selebar 4 meter bus besar masih dizinkan melewati jalan di perlintasan sebidang  di Tulungangung tersebut. 

“Kenyataannya kecelakaan seperti di atas bukan jarang terjadi, namun telah sangat sering terjadi antara kereta api dan kendaraan bermotor baik roda dua ataupun roda empat. Mayoritas terjadi kecelakaan ini karena pengendara kendaraan bermotor tersebut lalai karena tidak mendahulukan kereta api melintas. Sangat menyedihkan karena kecerobohan sopir sendiri yang menerobos perlintasan sebidang kemudian penumpangnya menjadi korban.”

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat bahwa selama tahun 2019 telah terjadi 260 kali kecelakaan yang mengakibatkan 76 nyawa melayang pada perlintasan sebidang atau Jalur Perlintasan Langsung (JPL). Di tahun 2018, terjadi 395 kecelakaan yang menyebabkan 245 orang luka berat dan meninggal dunia. Total, selama dua tahun telah terjadi 655 kecelakaan. 

Adapun, KAI mencatat saat ini masih terdapat 1.223 JPL yang resmi, dan tidak resmi lebih banyak yakni mencapai 3.419. Sedangkan perlintasan kereta tak sebidang di Pulau Jawa dan Sumatera berupa flyover/overpass dan underpass baru berjumlah 349 titik. 

Sementara data PT KAI tahun 2021 mencatat Jumlah keseluruhan perlintasan sebidang adalah 4.422 dengan mayoritas 71 % perlintasan adalah tidak dijaga. Bila dibandingkan tahun 2019 sebanyak 4.642 maka JPL berkurang/ditutup sebanyak 220 titik.  Artinya sudah baik karena terdapat penyusutan jumlah JPL, namun tetap saja kecelakaan antara kendaraan bermotor dan kereta api masih sering terjadi. 

“Bila banyak tumbuh pemukiman baru, dapat disimpulkan perlintasan kereta api baru/liar juga bertambah karena masyarakat cenderung memilih melintas JPL liar terdekat daripada JPL resmi yang dianggap lebih jauh. ”  

Data kecelakaan di JPL tahun 2020-21 tidak fair ditampilkan karena jumlah perjalanan kereta api berkurang dan banyak dibatalkan selama tahun 2020-21 karena kondisi faktual PPKM covid19. Data kecelakaan di atas dihitung bila terdapat korban meninggal dunia dan luka-luka/disabelitas, bila hanya kendaraan tertemper kereta api tanpa korban tidak tercatat. 

Untuk penindakan hukum yang ketat dan edukasi di JPL, kiranya sangat diperlukan CCTV untuk tilang ETLE di JPL bagi yang melanggar. Pelanggaran lalu lintas di JPL dapat ditilang karena dalam UU No: 22 / 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib: mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Dalam UU No: 23 / 2007  tentang Perkeretaapian dan UU No: 22 / 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdapat kesamaan beleid keselamatan, yakni kendaraan apapun harus mendahulukan kereta api yang akan melintas. Kedua UU ini mengatur masing-masing angkutan jalan dan angkutan kereta api. 

Kedua UU tersebut bertemu ketika terjadi kecelakaan di JPL karena kereta api dan kendaraan angkutan jalan bertemu. Maka istilahnya dalam kereta api bukan menabrak kendaraan namun kendaraan tertemper kereta api karena kereta api punya jalur sendiri di rel yang dilanggar kendaraan lain. 

PT KAI berhak menuntut kepada siapa saja yang menghalangi jalur rel yang dilintasinya sehingga menimbulkan kecelakaan, kerusakan sarana KA dan kerugian pelayanan. Seperti kecelakaan hari Minggu lalu di Tulungangung bahwa PT KAI diinformasikan akan menuntut kepada PO bus yang tertemper kereta api nya. Dalam UU No:23 / 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 telah digariskan juga  bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api dan dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

UU no 23 Tahun 2007 tersebut, pada Pasal 94 dengan tegas menyatakan bahwa untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. 

Dengan perintah UU tersebut, diharapkan Pemerintah/Pemerintah Daerah lebih banyak menutup JPL liar atau lebih berani menutup semua JPL liar atau JPL tidak resmi. JPL yang tidak resmi harus ditutup mengingat 71 % JPL tidak terjaga ( tanpa PJL ). 

Evaluasi Perlintasan

Evaluasi perlintasan JPL dapat melalui audit keselamatan secara berkala. Audit keselamatan dapat dilakukan tiap bulan atau tiga/enam bulan atau 1 tahun. Bila ada JPL hazard yang sering terjadi kecelakaan maka dapat diaudit keselamatan tiap bulan. 

Mitigasi kecelakaan di JPL dapat dilakukan dengan sosialisasi/edukasi, penutupan JPL liar/tidak resmi, dibangun palang pintu, dibangun frontage road, membangun JPO, membangun perlintasan tidak sebidang, pemasangan alat/sensor/sinyal keselamatan JPL. Pasal 201 Siapa yang bertanggung jawab ?

Ketika terjadi kecelakaan kendaraan bermotor di jalan raya / jalan tol dapat dikatakan sebagai kecelakaan jalan karena mengacu pada UU No: 22 / 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Kecelakaan di kereta api baik tabrakan antar KA atau anjlog juga dinamakan kecelakaan kereta api karena sesuai aturan dalam UU 23 / 2007 tentang Perkeretaapian. Namun jikalau terjadi kecelakaan antar kereta api dengan kendaraan bermotor di JPL masih menjadi perdebatan sebagai kecelakaan kereta api atau kecelakaan jalan. 

Jika merujuk pada UU 22 / 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 bila terjadi kecelakaan sangat jelas kelalaian pada kendaraannya karena tidak mendahulukan kereta api melintas sehingga lebih tepat dinamakan kecelakaan jalan. Ada juga yang menyalahkan pintu perlintasan tidak ditutup sehingga terjadi kecelakaan di JPL. Sejatinya walau JPL tiada palang pintunya atau tiada penjaganya sebelum melintas JPL tetaplah pengendara kendaraan harus berkonsentrasi untuk lebih berhati-hati jika ada kereta api akan melintas. 

Dalam UU tegas menyebutkan mendahulukan kereta api yang akan melintas, bukan berhenti di JPL karena palang pintu ditutup. Logikanya mengapa di lampu merah kendaraan tertib mau berhenti, sedangkan di JPL harus ada palang pintunya supaya kendaraan mau berhenti. Idealnya dengan adanya alarm/sirene bila akan ada kereta api melintas sudah cukup disiplin kendaraan berhenti seperti halnya di lampu merah di jalan raya.  

Saling Lempar Tanggungjawab

Terkadang Kepala Pemerintah Daerah masih ada yang belum paham tentang siapa paling bertanggung jawab di JPL. Ada beberapa Pemerintah Daerah yang masih mengganggap bahwa JPL adalah tanggung jawab Pemerintah (pusat) karena moda kereta api ( PT KAI ) adalah tanggung jawab/milik BUMN Pemerintah. 

Bahkan bila terjadi kecelakaan di JPL antar lini sektoral ada kecenderungan saling menyalahkan. Terkadang PT KAI juga disalahkan, padahal KAI hanya penyelenggara sarana KA yang tidak punya lagi tanggung jawab di JPL. 

Memang semua lintas sektor bertanggung jawab atas JPL, namun harus ada yang “paling” bertanggung jawab di JPL. Pada UU No 23 / 2007 belum dibahas mendetil, namun persoalan ini dapat dibantah di Permenhub PM no 94 / 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan.  

Pada PM 94 /2018 tersebut diuraikan di Pasal2, ayat 1 bahwa Untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan masyarakat pengguna Jalan, Perlintasan Sebidang yang telah beroperasi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan belum dilengkapi dengan Peralatan Keselamatan Perlintasan Sebidang, harus dilakukan pengelolaan oleh:  Menteri, untuk Jalan nasional; Gubernur, untuk Jalan provinsi; Bupati/Wali kota, untuk Jalan kabupaten/kota dan Jalan desa; danBadan hukum atau lembaga, untuk Jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.

Jadi sangat jelaslah bahwa yang “paling” bertanggung jawab JPL (termasuk bila ada kecelakaan) ada  pada Pemerintah/Pemerintah Daerah sesuai kepemilikan kelas jalan yang terdapat JPL.  Bila akses jalan ke pemukiman atau industri mempunyai JPL tentunya pengembang ( developer ) tersebut yang bertanggung jawab. 

Oleh : Deddy Herlambang, Direktur Eksekutif INSTRAN

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

TRADE EXPO INDONESIA 2026

<?php echo adrotate_ad(13); ?>

Related Articles

Nayla Marinlee Auramadina, Penggagas Braille AksaraJawa. (dok: Ikasada FIB UI)
HumanioraNASIONAL & POLITIK

Pemenuhan Akses Pendidikan Inklusif Melalui Braille Aksara Jawa

JAKARTA, Bisnistoday - Akses bahan bacaan, buku pedoman, maupun bahan ajar bagi...

NasionalNASIONAL & POLITIK

Pahami Proses Pengurusan Kesesuaian Tata Ruang untuk Pengembangan Usaha

JAKARTA. Bisnistoday - Setiap pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya memerlukan izin Kesesuaian...

Kantor Pertanahan Palangka Raya Perbarui Zona Nilai Tanah
NasionalNASIONAL & POLITIK

Kantor Pertanahan Palangka Raya Perbarui Zona Nilai Tanah

PALANGKA RAYA, BisnisToday – Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya menggelar rapat koordinasi...

HumanioraNASIONAL & POLITIK

BRI Life Berbagi Kebahagiaan Anak-Anak Yatim dan Dhuafa

JAKARTA, Bisnistoday - PT Asuransi BRI Life mengadakan kegiatan berbagi berkah Ramadan...