BANDUNG, Bisnistoday – Wakil Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia, Agus Taufik Mulyono, menegaskan pentingnya etika profesi dan kepatuhan terhadap Undang-Undang Keinsinyuran dalam praktik keinsinyuran di Indonesia.
Menurut Agus, struktur organisasi PII mulai dari pengurus pusat, wilayah, hingga cabang harus berjalan sebagai satu kesatuan dalam membangun profesi keinsinyuran di Indonesia.
“Pengurus pusat, wilayah, dan cabang itu ibarat satu tubuh. Pengurus pusat adalah kepala, wilayah badan, dan cabang menjadi kaki. Semua harus berjalan bersama untuk memajukan dunia keinsinyuran,” kata Agus, ditemui usai pelantikan Pengurus Wilayah PII Jawa Barat periode 2026–2029 di Gedung PPAG Universitas Katolik Parahyangan, Kota Bandung, Sabtu (23/5/2026).
Ia menjelaskan, Undang-Undang Keinsinyuran mengatur bahwa setiap orang yang menjalankan praktik keinsinyuran wajib memiliki kompetensi serta Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI).
Menurutnya, praktik keinsinyuran tidak hanya berkaitan dengan kemampuan teknis, tetapi juga menyangkut tanggung jawab etika profesi.
“Etika profesi itu bahkan lebih tinggi daripada keahlian. Orang ahli masih bisa salah, khilaf, bahkan terjebak dalam malapraktik. Karena itu Undang-Undang Keinsinyuran hadir untuk menjaga agar para profesional tetap menjunjung etika,” katanya.
Agus mengatakan PII saat ini memiliki tiga agenda prioritas utama, yakni mendorong reindustrialisasi, menginisiasi pembentukan Dewan Insinyur Indonesia, serta melakukan transformasi tata kelola organisasi melalui digitalisasi, desentralisasi, dan advokasi hukum.
Ia berharap kepengurusan baru PII Jawa Barat mampu meningkatkan kesadaran para pelaku praktik keinsinyuran untuk mengikuti sertifikasi profesi dan memiliki STRI sebagai bentuk kepatuhan terhadap undang-undang.
“Targetnya adalah meningkatkan jumlah insinyur dan pemilik STRI. Ini bukan soal kebanggaan organisasi semata, tetapi membangun kesadaran untuk menjalankan amanat Undang-Undang Keinsinyuran,” ucapnya./

