Wacana reformasi pilkada kembali mencuat. Bukan tanpa alasan: demokrasi elektoral di tingkat daerah makin mahal, makin bising, dan lebih berbahaya makin sarat praktik politik uang. Di sinilah gagasan Pilkada Jalan Tengahmenawarkan alternatif: sebuah metode campuran yang mencoba menyeimbangkan kedaulatan rakyat dan rasionalitas kelembagaan.
Dalam skema ini, tahap pertama tetap berada di tangan rakyat. Tiga calon anggota DPRD dengan perolehan suara tertinggi otomatis menjadi kandidat kepala daerah. Tahap berikutnya, DPRD memilih satu dari tiga kandidat tersebut sebagai kepala daerah mewujudkan apa yang disebut sebagai two-step legitimacy: legitimasi elektoral sekaligus legitimasi institusional
Pada titik ini, ide tersebut menarik. Rakyat tetap menentukan kandidat bukan sepenuhnya elite. Kampanye besar-besaran yang membakar uang seperti pilkada langsung bisa ditekan. Beban “balik modal” para kandidat yang sering berujung korupsi berpotensi berkurang. Dan, idealnya, ketergantungan pada cukong diminimalkan.
“Demokrasi tidak harus ribut dan mahal. Tapi ia harus tetap jujur dan berpihak pada warga.”
Namun, setiap resep membawa risiko. Tahap kedua pemilihan di DPRD bisa menjadi “arena baru” bagi transaksi politik. Lobi tertutup, tawar-menawar jabatan, hingga permainan fraksi adalah bahaya klasik yang menghantui model perwakilan. Bila integritas DPRD rapuh, rakyat hanya berpindah dari politik uang di jalanan ke politik uang di ruang rapat
Karena itu, gagasan ini mensyaratkan pagar-pagar etika dan hukum yang ketat: pemungutan suara terbuka dan disiarkan publik, larangan keras transaksi politik, uji publik rekam jejak kandidat, sanksi pidana berat untuk suap, serta pengawasan lembaga penegak hukum dan elemen masyarakat sipil
Bahkan diusulkan mekanisme pengawasan ekstra seketat pemilihan Paus untuk memastikan anggota DPRD tidak “bernegosiasi” di luar aturan
Pertanyaannya: realistiskah?
Jawabannya bergantung pada dua hal: politik hukum dan kualitas institusi. Aturan seketat apa pun takkan berarti bila kultur politik tetap permisif terhadap suap dan patronase. Sebaliknya, regulasi yang jelas ditopang transparansi digital, jurnalisme investigatif, serta pengawasan public dapat menjadikan metode campuran ini sebagai koreksi yang sehat terhadap biaya politik yang membengkak.
Secara normatif, Pilkada Jalan Tengah tidak dimaksudkan sebagai kemunduran ke model orde lama. Ia mencoba “memperlambat” demokrasi agar lebih rasional. Bahwa popularitas tak lagi jadi satu-satunya tiket, melainkan dipadukan dengan pertimbangan institusional dan integritas kebijakan.
Tetapi kewaspadaan tetap perlu. Kedaulatan rakyat tidak boleh direduksi menjadi sekadar “pintu masuk” simbolik. Mekanisme partisipasi public dengar pendapat, debat terbuka, publikasi rekam jejak harus diperluas. Tanpa itu, sistem apa pun hanya akan mengubah wajah kekuasaan, bukan memperbaikinya.
Pada akhirnya, Pilkada Jalan Tengah adalah undangan untuk berpikir jernih: bagaimana menekan biaya politik, menutup ruang politik uang, namun tetap menjaga suara rakyat sebagai sumber legitimasi utama. Bukan kompromi setengah hati, melainkan terobosan yang hanya akan berhasil bila ditopang keberanian menegakkan hukum dan komitmen transparansi.
“Demokrasi tidak harus ribut dan mahal. Tapi ia harus tetap jujur dan berpihak pada warga.”
Jakarta, Desember 2025
Oleh : Prof Didik J Rachbini, PhD, Rektor Univ. Paramadina


