www.bisnistoday.co.id
Senin , 7 September 2026
Home EKONOMI Presiden Perintahkan Jajarannya Penuhi Kebutuhan Energi Dalam Negeri
EKONOMI

Presiden Perintahkan Jajarannya Penuhi Kebutuhan Energi Dalam Negeri

HARUS DIPERMUDAH-Presiden Joko Widodo memerintahkan Menaker mempermudah pembayaran JHT
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Presiden Joko Widodo mengingatkan, pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta anak perusahaannya yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, maupun pengolahan sumber daya alam lainnya untuk menyediakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor. Menurut Presiden, hal tersebut adalah amanat konstitusi.

“Ini adalah amanat dari Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegas Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (3/1).

Terkait pasokan batu bara, Presiden memerintahkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian BUMN, dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk segera mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional. Prioritasnya adalah pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk PLN dan industri dalam negeri.

Menurut Kepala Negara, sudah ada mekanisme domestic market obligation (DMO) yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pembangkit PLN. Presiden menegaskan bahwa hal tersebut mutlak dan jangan sampai dilanggar dengan alasan apapun.

“Perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa diberi sanksi. Bila perlu, bukan cuma tidak mendapatkan izin ekspor, tapi juga pencabutan izin usahanya,” ujarnya.

 Kedua, terkait pasokan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG), Kepala Negara juga meminta kepada produsen LNG baik itu Pertamina maupun perusahaan swasta untuk mengutamakan kebutuhan di dalam negeri.

“Selain itu, saya perintahkan Kementerian ESDM, Kementerian BUMN untuk mencari solusi permanen dalam menyelesaikan masalah ini,” imbuhnya.

Ketiga, soal minyak goreng, Presiden memerintahkan Menteri Perdagangan untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri. Seperti diketahui, harga minyak sawit mentah atau crude palm oil di pasar ekspor sedang tinggi.

“Sekali lagi, prioritas utama pemerintah adalah kebutuhan rakyat. Harga minyak goreng harus tetap terjangkau. Jika perlu, Menteri Perdagangan melakukan lagi operasi pasar agar harga tetap terkendali,” tandasnya./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Indonesia Usung Isu Pembiayaan Inklusif di Forum APEC

GUANGZHOU, Bisnistoday - Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan rangkaian kebijakan pemerintah memperluas...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Tiga Tantangan Koperasi Tembus Pasar Global

JAKARTA, Bisnistoday — Kementerian Koperasi (Kemenkop)  mengindentifikasi tiga tantangan yang menyebabkan koperasi masih...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Kemenkop Siapkan Mesin Pascaproduksi bagi KDKMP Pada 2027

LAMPUNG, Bisnistoday – Kementerian Koperasi (Kemenkop) akan menyiapkan alat-alat mesin-mesin pascaproduksi untuk...

Aldy Amir
EKONOMI

Aldy Amir Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua SP SKK Migas Periode 2026–2028

JAKARTA, Bisnistoday – Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu...