JAKARTA, Bisnistoday- Koalisi Kawali lingkungan Indonesia Lestari (KAWALI) menilai pemberian izin kelanjutan reklamasi Ancol terkesan dipaksakan. Gubernur Anies Baswedan, harus menelan pil pahit dengan menerbitkan Pergub 237/2020 tentang perluasan Dufan dan kawasan Ancol Timur.
“Gubernur Anies Bawesdan mengambil keputusan yang tidak berdasar pertimbangan scientific (keilmuan), mestinya amdalnya didahulukan, karena dari amdal akan diketahui dampaknya baik dampak fisik maupun sosekbudnya.”
Puput TD Putra
“Gubernur Anies Bawesdan mengambil keputusan yang tidak berdasar pertimbangan scientific (keilmuan) mestinya amdalnya didahulukan karena dari amdal akan diketahui dampaknya baik dampak fisik maupun sosekbudnya, ” ungkap Puput TD Putra, Ketua Umum, Kawali dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (12/7).
Kedua, menurut Puput, Gubernur telah melakukan pembiaran pelanggaran penimbunan material di pantai depan wilayah jaya ancol selama beliau sudah ketahui (11 tahun ini) ini bisa terkena pasal 111 UU 32/2009 ini hukumannya pidana karena penimbunan tersebut tidak ada kajian lingkungannya.
Tidak hanya itu, menurut Puput, perihal ketiga yakni hasil pengerukan material lumpur baik dari sungai, setu, tanah hasil pengerukan harus dikaji dulu karena material itu di indikasikan mengandung unsur B3.”Ini tidak boleh ditimbun di sembarang tempat seperti di pantai atau laut karena akan mencemari pantai dan laut,”
Beberapa hal lainnya, kata Puput, dampak fisik dengan berubahnya garis pantai di depan taman impian jaya ancol akan menimbulkan dampak negatif pada wilayah samping kanan dan kirinya karena akan terjadi perubahan arus yang akan mengancam kerusakan pantai di kanan kiri lokasi yang direklamasi. Siapa yang akan bertanggung jawab terhadap kerusakan tersebut, siapa yang akan menanggung biaya kerusakan tersebut?
“Karena belum ada kajian terhadap pengaruh banjir, maka tidak dapat dikatakan bahwa Reklamasi ini akan mengatasi banjir di Jakarta, jadi jangan dibalik logikanya, kalo pengerukan setu, empang danau, sungai itu untuk menampung air hujan yang mengakibatkan banjir itu betul, tapi kalo reklamasi ini terus dikatakan akan mengurangi banjir ini belum tentu karena faktor kenaikan air laut belum diperhitungkan,” papar Puput TD Putra.
Berpikir Sederhana
Hal lainnya yang sangat penting,Ketua Umum Kawali ini menegaskan, Gubernur tidak boleh menyederhanakan Reklamasi yang tidak berdampak kepada nelayan, kalo tidak ada nelayan yang terkena dampak terus apakah boleh melakukan reklamasi itu tdk benar, jadi jangan nelayan dijadikan alasan untuk bertindak melanggar hukum,
“Jangan Reklamasi dibenturkan dengan kepentingan umat, jangan karena ingin membangun museum yang terbesar setelah saudi tapi dengan terindikasi melanggar hukum dan tidak peduli dengan lingkungan, ini bahaya, jangan umat ditarik ke persoalan ini dengan melibatkan tokoh seperti mantan wapres yang kita hormati sebagai tokoh besar dan negarawan besar,” paparnya.




