www.bisnistoday.co.id
Minggu , 6 September 2026
Home NASIONAL & POLITIK Nasional Sertipikasi Tanah Ulayat Masih Terkendala
Nasional

Sertipikasi Tanah Ulayat Masih Terkendala

WAMEN ATR/BPN, Raja Juli Antony disela kegiatan di Jakarta.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat sebagai bagian dari kekayaan bangsa. Dalam upaya pemenuhan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan yang dikumpulkan dalam wadah Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Raja Juli Antoni mengatakan, landasan konstitusional yang ada sejauh ini sudah sangat mencukupi untuk mengakui keberadaan masyarakat hukum adat.

“Masalahnya justru ada di peraturan turunan dan operasionalisasinya banyak konflik interest yang kemudian nilai-nilai normatif yang tercantum secara konstitusional itu tidak bisa diimplementasikan,” kata Raja Juli Antoni dalam Webinar GTRA Summit 2023 #RoadtoKarimun Series 10 yang bertema “Mewujudkan Kepastian Hukum dan Pemenuhan Hak Masyarakat Hukum Adat”, pada Senin (8/8).

Ia kemudian menjelaskan salah satu upaya yang sedang dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam rangka memperbaiki hal tersebut ialah merevisi Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat.

“Permen ini adalah satu bagian dari Kementerian ATR/BPN untuk mem-breakdown secara lebih detail bagaimana mengoperasionalisasikan ide-ide idealitas tadi menjadi konkret dalam realitas,” tutur Raja Juli Antoni.

Terbentur Aturan

Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT Kementerian ATR/BPN, Iskandar Syah berpendapat, sejauh ini aturan yang sudah ada belum optimal dalam mendaftarkan tanah ulayat. “Hal ini karena belum ada data komprehensif dari keberadaan tanah ulayat dan juga belum ada tata caranya,” jelasnya.

Maka dari itu, sebagai upaya awal mendaftarkan tanah ulayat, Kementerian ATR/BPN membuat beberapa pilot project terkait masyarakat hukum adat di beberapa daerah dengan menggandeng sejumlah universitas.

“Dari beberapa pilot project di Sumatra Barat, Papua, dan Papua Barat itu nantinya kita melakukan pengukuran dan pemetaan, dan itu dapat diterbitkan HPL (Hak Pengelolaan) untuk tanah ulayat tersebut,” terang Iskandar Syah.

Turut memberi paparan pada webinar ini Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Kurnia Warman; Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Farida Patittingi; Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Imam Mas’ud; Perwakilan Masyarakat Adat Adat Malalo Tigo Jurai, Masnaidi; Perwakilan Koalisi Hutan Adat. Amran Tambaru./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Pabrik Terbakar
Nasional

KEK Sei Mangkei Terbakar, Kemenperin Minta Segera Evaluasi Keselamatan Kerja

JAKARTA, Bisnistoday - Area pabrik PT Evyap Sabun Indonesia, Kawasan Ekonomi Khusus...

Nasional

Imbas Kasus Sidoarjo, BGN Audit Total Higiene Sanitasi Seluruh Dapur MBG

JAKARTA, Bisnistoday- Insiden dugaan keracunan yang menimpa 730 santri di Sidoarjo memicu...

Pesawat Garuda
Nasional

Insiden Pecah Ban, Pastikan Penanganan Pesawat Garuda Indonesia di Bandar Udara Sultan Hasanuddin Sesuai Prosedur

JAKARTA, Bisnistoday - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan  menerima laporan terkait...

Jembatan Roboh
Nasional

Kementerian PU Terjunkan Tim Teknis Selidiki Runtuhnya Jembatan Gantung Pongpet Pangandaran

KAB.PANGANDARAN, Bisnistoday- Kementerian Pekerjaan Umum (PU) selidiki kejadian pada ambruknya Jembatan Gantung...