JAKARTA, Bisnistoday – Niatan baik PT Bali Ragawisata (PT BRW) untuk melunasi sebagian utangnya kepada para kreditor justru menemui ganjalan tak terduga. Dalam sidang lanjutan gugatan pembatalan perdamaian (homologasi), terungkap bahwa salah satu kreditor yang juga pemegang saham menolak pembayaran yang telah disiapkan PT BRW.
Kuasa hukum PT BRW dalam persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (22/05/2025), mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan pembayaran kepada Lily Bintoro. Namun, nomor rekening yang bersangkutan tidak aktif dan kuasa hukumnya menolak pembayaran dalam bentuk cek di persidangan.
“Kami dari pihak debitor sudah menyiapkan pembayaran seperti yang terlihat dalam persidangan hari ini. Namun, terdapat penolakan dari salah satu pemohon yang notabene juga merupakan pemegang saham, meskipun kami telah menyiapkan cek untuk proses pembayaran tersebut,” ujar kuasa hukum PT BRW, Evan Togar Siahaan, di Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Kuasa hukum PT BRW lainnya, Anthony Febriawan, mempertanyakan alasan di balik penolakan pembayaran tersebut. Ia bahkan menduga bahwa tindakan ini mengindikasikan adanya upaya sengaja untuk mempailitkan perusahaan, terutama karena penolakan datang dari seorang pemegang saham.
“Tentu kami akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan membuat laporan polisi terhadap pihak yang bersangkutan apabila yang bersangkutan sengaja mengingkari atau menghindari pembayaran tersebut agar PT BRW jatuh pailit,” tegas Anthony Febriawan.
PT BRW sendiri digugat oleh enam pemohon, termasuk Lily Bintoro yang menolak pembayaran. Pihak PT BRW menyatakan akan terus berjuang melalui jalur hukum yang tersedia untuk mempertahankan kelangsungan perusahaan dan mempertanyakan motif di balik penolakan pembayaran yang tidak lazim ini.



