JAKARTA, Bisnistoday – Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, memastikan Kementerian PU segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh jajarannya setelah operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sumatera Utara.
“Peristiwa OTT oleh KPK ini merupakan pengingat kuat atas pernyataan Prof. Sumitro bahwa pembangunan Indonesia masih terhambat oleh beban ekonomi berbiaya tinggi. Ini mengakibatkan tingginya Incremental Capital Output Ratio (ICOR). Jika kebocoran anggaran tidak dihentikan, maka biaya pembangunan akan semakin tidak efisien,” ujar Menteri Dody kepada media di Jakarta, Sabtu (28/6).
Menurut Dody, evaluasi ini bertujuan untuk menekan beban ekonomi berbiaya tinggi dalam pembangunan nasional, seperti yang pernah disampaikan oleh tokoh Ekonom Prof. Sumitro Djojohadikusumo yang merupakan Ayahanda dari Presiden Prabowo Subianto.
Ia menyatakan prihatin atas kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa evaluasi internal menjadi sangat penting dan mendesak demi efisiensi serta transparansi pembangunan di Indonesia.
Menurut Menteri Dody, kejadian ini menjadi momentum penting bagi seluruh jajaran Kementerian PU untuk melakukan introspeksi secara mendalam. Ia memastikan bahwa evaluasi internal dari tingkat pejabat eselon I hingga eselon III serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan dimulai pekan depan setelah mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.
“Atas restu Bapak Presiden Prabowo, pekan depan kami akan segera memulai evaluasi menyeluruh. Langkah ini bertujuan agar Kementerian PU benar-benar bersih, efisien, dan akuntabel. Tidak boleh ada lagi kebocoran anggaran. Setiap rupiah uang negara harus benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Menteri Dody.
Penangkapan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), terkait korupsi proyek pembangunan serta preservasi jalan di wilayah Sumatera Utara (Sumut). Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, terdapat dua tersangka dari proyek yang dijalankan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Satu, TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Dua, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK),” urainya.
Selanjutnya, satu tersangka HEL dari proyek yang dilaksanakan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut. Ditambah, dua tersangka dari pihak swasta yang berinisial KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN. KPK mencatat adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam upaya memuluskan proyek senilai Rp231,8 miliar dalam pembangunan preservasi jalan./


