www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 2 Mei 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Tudingan Penggunaan BLBI Tak Terbukti, Pemegang Saham Bank Centris Minta Keadilan Ditegakkan
Hukum

Tudingan Penggunaan BLBI Tak Terbukti, Pemegang Saham Bank Centris Minta Keadilan Ditegakkan

Pemegang Saham Bank Centris
Andri Tedjadharma./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Salah satu pemegang saham Bank Centris Internasional (BCI) Andri Tedjadharma tengah menunggu keadilan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dirinya memohon uji materi kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) berdasar Perpu Nomor 49 Tahun 1960.

Andri terpaksa menguji kewenangan PUPN karena telah berbuat dzolim terhadap dirinya. PUPN menyita aset pribadi bahkan rumah satu-satunya yang ditinggali Andri dan PUPN akan melelangnya hanya gara-gara Andri dituduh menerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Padahal Andri tak menerima satu rupiah pun dana BLBI.

Pasalnya dana tersebut justru ditransfer ke rekening lain, yakni rekening misterius atas nama Centris International Bank (CIB). “Saya didzolimi, saya dituduh menerima BLBI, saya jadi korban, kemana lagi saya harus mencari keadilan, siapa yang  bisa melindungi saya dari kesewenang-wenangan eks Satgas BLBI dan PUPN,” ujarnya.

Andri menegaskan, harusnya ada putusan pengadilan dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi dasar dirinya menerima BLBI. Namun faktanya baik putusan Pengadilan dari PTUN hingga banding, Andri dinyatakan tidak bersalah dan tidak menerima satu senpun BLBI.

Tak hanya putusan PTUN dan Pengadilan Negeri, dari hasil audit BPK juga tidak mencantumkan nama Andri Tedjadharma dan Bank Centris Internasional sebagai penerima dana BLBI. Tapi kenapa ia dituduh oleh Dirjen Kekayaan Negara (DJKN) ikut menikmati dana BLBI.

“Penjelasan yang akurat atas audit BPK terhadap Centris International Bank Nomor 523.551.000 di BI jenis individual yang digunakan sebagai bukti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal yang di gugat adalah Bank Centris Internasional Nomor 523.551.0016,” kata Andri.

“Ini jelas berbeda sekali antara Centris Internasional Bank (CIB) dengan Bank Centris Internasional (BCI) baik dari sisi nama maupun nomor rekening. BI telah mentransfer dana BLBI ke rekening milik CIB tapi yang disuruh bertanggung jawab saya dan Bank Centris Internasional (BCI) yang tak menerima satu rupiah pun dari transfer dana BLBI,” tambahnya.

Melalui Proses Perencanaan

Menurut pengakuan Andri, ada dua hal yang harus dicermati dalam kasus Bank Centris. Karena sudah ada niatan atau mens rea dari pembuatan perjanjian dengan Bank Centris Internasional dengan Bank Indonesia yaitu :

Pertama, adanya dua akta yakni akta Nomor 75 dan akta Nomor 76 isinya sama. Tapi yang satu memakai jaminan yang lain tidak. “Jadi ini sudah direncanakan,” kata Andri.Kedua adanya dua rekening dan nama bank yang mirip, yaitu milik BANK CENTRIS INTERNASIONAL (BCI) Nomor 523.551.0016.

“Dan ada bank mirip pakai nama Centris, dengan nomor rekening berbeda. Bank ini entah dari mana datangnya yang sampai sekarang tidak terdaftar di BI. Tidak diketahui kantor dan pengurus serta pemiliknya tetapi terakhir tahun 2004,” tegasnya.

Padahal, lanjut Andri, Bank Centris Internasional (BCI) yang dikelolanya dengan Nomor Rekening  523.551.0016 beralamat Plaza Centris, Jalan HR Rasuna Said dan beroperasi sampai tahun 1998.

“Namun nama Centris masih dipergunakan sampai tahun 2004 dengan nama CENTRIS INTERNATIONAL BANK (CIB) Nomor 523.551.000 jenis individual, dan naik pangkat menjadi bank DEVISA. Alamat kantornya tercatat di gedung UPINDO Jalan HR Rasuna Said,” tegas Andri.

Dan ada dua audit BPK, yaitu audit BPK terhadap CIB Nomor 523.551.000 di BI yang dipergunakan sebagai bukti oleh BPPN di PN Jaksel Tahun 2000, dan lainnya nya dibuat oleh audit independent Tahun 2003 untuk BCI yang dalam kesimpulan auditor tidak diyakini kewajaran nya karena tidak terdapat bukti

“Dan sampai hari ini Bank Centris Internasional no 523.551.0016 tidak pernah menerima atau melihat rekening koran nya yang dirampas pada saat penutupan bank secara paksa oleh BPPN,” katanya.

“Jadi agak membingungkan bagaimana bisa mengaudit sebuah perusahaan tanpa ada rekening korannya baik di BI maupun di bank lainnya, dan bagaimana bisa menetapkan seseorang pemegang saham menjadi penanggung hutang pada negara tanpa rek koran dan tdk tanda tangan APU MRNIA MSAA dan atau personal garansi?,” ujarnya.

Ada dua keputusan, yang satu SK Penetapan dari PUPN yang cacat hukum karena Penetapan itu berdasarkan audit BPK terhadap BPPN tentang PKPS Tahun 2006, yang justru tidak ada nama Bank Centris Internasional sebagai bank yang ikut program PKPS,” tegas Andri.

“Dan tidak pernah ada pernyataan Centris atau pemegang saham berhutang berapa ke negara, dan satunya dari salinan keputusan MA yang tidak terdaftar di MA alias palsu,” imbuhnya.

Marwah Mahkamah Agung harus terus dijaga dari oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang dapat merusak kredibilitas MA sebagai banteng terakhir masyarakat bergantung untuk meperoleh kepastian hukum yang adil./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

Related Articles

GEDUNG PPATK
Hukum

Masyarakat Anti Korupsi Minta PPATK Dilibatkan untuk Tuntaskan Korupsi CSR BI 

JAKARTA, Bisnistoday- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Hukum

Pemerintah Jelaskan Peran Strategis Kekayaan Intelektual

JAKARTA,Bisnistoday – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan bahwa olahraga saat ini...

Gedung Pengadilan Niaga Jakpus
Hukum

Bakal Naik Banding, Hary Tanoe Dijatuhi Sanksi Membayar Denda Rp531 Miliar

JAKARTA, Bisnsitoday - Malalui putusan perkara Nomo:142/Pdt.G/2025/2025 Jkt.Pst, pada Rabu (22/4) kemarin,...

Webinar Perpajakan, Rabu (22/4/2026). (dok ILUNI FHUI)
EKONOMIHukum

ILUNI FHUI Gelar Webinar Penyuluhan Pelaporan Pajak

JAKARTA, Bisnistoday - Dalam rangka mendukung transformasi digital perpajakan yang digagas Direktorat...